Diperkirakan 24 Ribu Hektare Lahan Sawit di Siak Butuh Peremajaan

Replanting sawit di Siak. (Foto: sigapnews/Istimewa)
"Total perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak mencapai 280 ribuan Ha, terdiri dari perkebunan swasta, swadaya dan rakyat. Namun yang harus dilakukan peremajaan sekitar 24 ribuan hektare," ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Rubiati di Siak, Minggu (4/6/2017).
Dia terangkan, peremajaan atau replanting sawit ini sangat penting dilakukan, sebab kebanyakan usianya sudah mendekati 25 tahun bahkan lebih.
Dia menyampaikan, pemerintah pusat dalam hal ini mengalokasikan dana peremajaan untuk 22 ribu Ha se-Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP-KS).
"Inilah yang harus kita perebutkan, meski bertahap, kebun sawit di Siak ini harus melakukan peremajaan. Masing-masing Gapoktan, KUD, dan petani sawit harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal, agar bantuan ini bisa dikucurkan untuk replanting di Kabupaten Siak," pungkasnya.
Program peremajaan itu sesuai dengan acuan yang dikeluarkan Ditjen Perkebunan dan dibutuhkan dana tidak sedikit di mana setiap hektare lahan membutuhkan dana Rp61,5 juta, sehingga banyak petani yang sulit mendapatkan dana.
Hal yang sama juga dikatakan Bupati Siak Syamsuar saat menyosialisasikan kegiatan peremajaan sawit di Aula kantor Camat Dayun kepada petani sawit, 2017 ini pemerintah melalui BPDP-KS memberikan akses pendanaan untuk biaya peremajaan yang bersumber dari dana pungutan ekspor CPO.
Orang nomor satu di Siak ini berharap, setelah adanya sosialisasi ini para petani berani untuk lakukan peremajaan sawit, baik secara mandiri ataupun melalui koperasi dan lain sebagainya.
"Harapan kami, masyarakat mau melangkah untuk meremajakan sawit, baik secara perorangan, bantuan perusahaan sebagai avalis, dan lainnya. Apalagi dengan adanya kemudahan dari pemerintah ini," ucapnya.
Selanjutnya Syamsuar mengajak para petani baik swasta maupun swadaya agar segera melengkapi persyarakat administrasi untuk mengajukan proposal permohonan replanting.
Selain itu mengajak pera petani untuk membuat legalitas lahan perkebunan sawitnya. Karena itu merupakan salah satu bagian dari persyaratan yang harus diajukan.
"Jangan sampai pengajuan permohonan ini terhalang karena tidak adanya legalitas lahan perkebunan sawit," sebutnya lagi.(*)
Editor :Tim Sigapnews