Dua Pria Diciduk Reskrim Polres Siak Bayar Wisma Gunakan Upal

Sigapnews.co.id | Siak - Unit Opsnal Sat Intelkam dan Unit Tipidter Sat Reskrim Siak menangkap dua orang diduga mengedarkan uang rupiah palsu, Selasa (7/3).
Terhadap pelaku, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak sembilan lembar.
Pelaku mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.
Pelaku berinisial HD (36) dan RS (37) sudah diamankan pihak polres siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diancam dengan lasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor :Tim Sigapnews