Langgar Perda tentang GSB Dan Tak mengantongi Izin BPG, Imigrasi Selatpanjang Bungkam.
Tampak Kantor imigrasi selatpanjang sedang dalam pengerjaan
MERANTINESW - Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang Memilih bungkam terkait indikasi pelanggaran perda daerah Kepulauan Meranti dan melakukan rehab kantor tampa dokumen izin.
Proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Selatpanjang merupakan proyek pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan anggaran milliaran rupiah sekaligus didampingi dan diawasi pihak kejaksaan terlihat masih berjalan walaupun tampa ada izin.
Sampai berita ini dirutunkan, Kepala kantor imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha, S.E., M.Si masih bungkam dan enggan membalas konfirmasi media ini.
Hal serupa juga terjadi ketika media ini coba menghubungi Kasi Datun Kejaksaan negri Selatpanjang bungkam selaku pengawas dan pendampingan terhadap proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala dinas PUPR dan tataruang Rahmat Kurnia ST mengatakan bahwa pihak imigrasi sudah berkordinasi tetapi kami belum bisa turun kelapangan, Jumat (11/9/26) sore.
“ Ada dua orang dari kantor imigrasi yang datang kekantor untuk berkoordinasi terkait Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) dan izin PBG tapi kami belum bisa turun kelapangan karena terkendala berkas kelengkapan dari imigrasi,”
“ Kemaren itu mereka ada perumbahan gambar makanya masih kami tunggu berkasnya lagi,” Pungkas Kadis PUPR
Diketahui sebelumnya Imigrasi Selatpanjang melakukan renovasi kantor yang memakan dana APBN sebesar RP 1.721,244,666 diduga melanggar Peraturan Daerah Kepuluan Meranti No.8 tahun 2022 tentang Garis Sempadan Bagunan (GSB), Yang mana pemerintah kepualaun meranti menetapkan minimal 8 meter dari as jalan serta minimal 5 meter dari patok rencana ruang jalan.
Selain itu Proyek, Renovasi tersebut diduga tampa izin PBG sebagaimana yang diatur PERMEN PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 sebgai aturan pelaksana dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana setiap renovasi yang mengubah tampak (Fasad), Struktur, Penambahan Banguan atau yang memengaruhi Keselamatan wajib mengurus Persetujuan Bangun Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Namun hasil penelusuran media ini dilapangan tetap berjalan padahal belum memiliki PBG maupun SLF.
Editor :Rio Nugraha
Source : rio