DPRD Padang Revisi Peraturan Daerah No11 Tahun 2005

"Didalam Perda yang kita revisi, ada hal paling penting yang kita tekankan, yakni azas partisipatif masyarakat dalam membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan ketertiban umum," kata anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahri al di Padang, Selasa, 18 Februari 2020.
"Dengan luas wilayah Kota Padang kurang lebih 695 km persegi dan hanya ada 400 Sat Pol PP yang aktif dalam menangani masalah ini tentunya tidak akan maksimal, sehingga teori partisipatif ini sangat perlu kita lakukan bersama-sama," jelasnya.
Teori partsipatif dengan membentuk Limnas di RT, RW, kelurahan serta kecamatan diharapkan bisa mengurangi tindak kejahatan di masyarakat. "Dengan adanya kerjasama ini, tentunya kita juga mengimbau kepada Linmas tidak berbuat hakim sendiri jika menemukan pelaku kejahatan. Jika menemukan, cukup amankan dan hubungi pihak terkait agar diproses sesuai hukum yang berlaku," harapnya.
Selain itu, dengan kembali di hidupkannya Linmas juga diharapkan kerjasama yang baik masyarakat dalam mengawasi rumah-rumah kos yang disinyalir terjadinya seks bebas.
"Saat dihidupkan kembali Linmas dalam mengawasi ini juga menutup ruang untuk kegiatan asusila dan prostitusi yang akhir-akhir ini melanda anak-anak dan remaja di tengah-tengah masyarakat," jelasnya. (*)
Editor :Tim Sigapnews