Mantapkan Kesiapan Pileg dan Pilpres
Pemprov Sumbar Gelar Rakor Bersama Bupati dan Walikota

Padang I sigapnews.co.id – Guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) di Sumatera Barat, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Tema Rakor kali ini adalah “Dalam Rangka Pemantapan Reforma Agraria melalui redistribusi Tanah dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Persiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kab/Kota di Sumatera Barat.â€
“Rakor Kepala Daerah seyogyanya dihadiri oleh Bupati atau Walikota, minimal Wakil Kepala Daerah yang hadir. Jangan Sekda, juga jangan sampai Rakor Kepala Daerah diwakili oleh pejabat eselon II. Itu tidak benar,†tegas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Hal itu dikatakan Irwan lantaran masih ada Kepala Daerah yang mewakilkan kehadirannya melalui Sekda atau pejabat eselon lain. Sebab, rakor yang dilaksanakan adalah sebagai upaya untuk memajukan daerahnya melalui koordinasi dengan daerah lainnya.
“Kepala daerahlah yang akan memajukan daerahnya. Bupati dan Walikota tidak akan bisa memajukan daerahnya tanpa berkoordinasi dengan daerah lain dan Provinsi,†tukasnya.
Terkait pesta demokrasi, Irwan meminta Kepala Daerah menjaga kekompakan dengan Forkompimda, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder di daerah masing-masing dan saling berkoordinasi untuk menuntaskan kalau ada masalah.
“Jangan diamkan kalau ada masalah. Segera tuntaskan dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,†tukas Irwan.
Rakor Pemprov dengan Kabupaten/Kota dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkompimda dan seluruh kepala OPD Prov Sumbar. Nara sumber antara lain Dirjen Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dengan materi †Pemantapan Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanahâ€, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dengan materi “Sosialisasi PP No 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat†dan Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan materi “Persiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat. (*)
Editor :Tim Sigapnews