Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Minta THM Tutup Selama Bulan Ramadan
Ilustrasi
PEKANBARU - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru setelah adanya kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, membahas sejumlah aturan dan pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026.
Agung menegaskan, seluruh tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan. Larangan ini berlaku bagi THM yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan, baik yang terpisah dari hotel maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan tutup dan tidak diperkenankan beroperasi,” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga mencakup tempat hiburan seperti karaoke dan biliard. Selain itu, aktivitas live musik pada malam hari juga tidak diperbolehkan selama Ramadan.
Sementara itu, restoran dan rumah makan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Untuk siang hari, restoran hanya diperbolehkan melayani pembelian makanan secara take away atau dibawa pulang.
Khusus bagi restoran atau rumah makan non-Muslim, tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Untuk layanan makan di tempat, pengelola hanya diperkenankan menerima pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas meja yang tersedia.
“Rumah makan non-Muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Kapasitas meja dan kursi yang digunakan hanya 30 persen, tidak boleh lebih,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru saat ini juga tengah melakukan sosialisasi terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Camat dan lurah diminta aktif menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Wali Kota menekankan agar pengawasan dilakukan secara persuasif dan humanis tanpa mengedepankan tindakan yang bersifat arogan.
Editor :Helmi