Pekanbaru
Jelang Nataru, BPOM Pekanbaru Temukan 98 Item Produk Pangan Ilegal
PEKANBARU - Belum lama ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan pangan olahan bermasalah sebanyak 98 item dengan jumlah keseluruhan 5.949 pieces.
"Ada temuan pangan olahan bermasalah 98 item jumlah semuanya 5.949 pieces. Nilai ekonomis dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp128.931.400," ujar Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander, Kamis 25 Desember 2025.
Menurut Alek, temuan tersebut bentuk petugas BBPOM Pekanbaru dalam mengintensifkan pengawasan pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya pada masa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pangan," terang Alex.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan mulai 18 November 2025 dan menyasar berbagai mata rantai distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, hingga sarana ritel modern dan tradisional.
Lokasi pengawasan meliputi Kota Pekanbaru serta sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
Tim gabungan memeriksa sebanyak 47 sarana distribusi pangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 19 sarana distribusi yang tidak memenuhi syarat, karena menjual pangan olahan tanpa izin edar serta produk yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired date).
"Produk yang kami temukan terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar serta pangan yang sudah kedaluwarsa. Seluruh produk tersebut langsung kami amankan dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut Alex, peredaran pangan tanpa izin edar dan pangan kedaluwarsa masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama di tingkat distribusi dan ritel.
Alex menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan pangan.
Editor :Helmi