Polrinews
Meresahkan, Kuasa Hukum Hebartho Sinaga Minta Polda Riau Tangkap Pihak Dewi Maya cs
SIGAPNEWS.CO.ID - Batas kesabaran Abdul Rachman Silalahi dalam menghadapi segala bentuk upaya aksi kejahatan dan perampokan atas lahan sawit miliknya seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir, tidak bisa dibendung lagi.
Pasalnya, Abdul sendiri telah membeli hak atas lahan sawit tersebut secara sah dan legal dengan peralihan hak atas tanah kepadanya telah sesuai secara hukum dari seseorang bernama Winarto.
Terhadap jual beli kepada Winarto tersebut, dibuktikan dengan adanya akta No 35, tertanggal 30 Agustus 2021, Tentang Perikatan Pelepasan dan Penyerahan Hak dengan ganti rugi, dihadapan notaris Sugiono Harianto.
"Jadi, kalau kemudian ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan atas kebun tersebut, tentu saya sebagai pemilik yang sah akan melakukan semua bentuk perlawanan," ujar Abdul Rachman Silalahi, yang didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, Senin 18 November 2024.
Diketahui, saat ini ada pihak atas nama Dewi Maya yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Segala upaya terus dilakukannya, untuk bisa menguasai lahan yang dimaksud.
"Namun Abdul Rachman Silalahi tidak tinggal diam. Kita pun melakukan upaya perlawanan," sebutnya.
Diakuinya, lahan yang dibelinya dari Winarto tersebut, dulunya Winarto membelinya dari seseorang atas nama Bastian dan isterinya Dewi Maya.
Ketika Winarto membeli lahan tersebut, dibuktikan dengan akta notaris No 03 tertanggal 21 Januari 2004, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah dan Ganti Rugi dihadapan notaris Ny Sartutiyasmi Agoeng Iskandar.
Selain itu, telah juga ditingkatkan menjadi surat keterangan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, seluas 520 hektare tersebut.
"Karena semuanya sudah jelas dan legal, Winarto beli dari Bastian dan isterinya Dewi Maya tahun 2004, dan dari Winarto baru jual ke saya tahun 2021. Maka sejak itu, lahan tersebut saya kuasai dan tak ada persoalan. Semua baik-baik saja," beber Abdul.
Belakangan muncul kelompok Dewi Maya mengklaim, bahwa lahan tersebut miliknya. Bahkan mereka nekad mengirim sekelompok orang memasuki dan menguasai lahan yang sudah dibelinya secara sah dan legal tersebut.
Kemudian secara paksa mereka memanen sawit tersebut berhari-hari dengan tonase berton-ton sawit yang diangkut dengan menggunakan truk Colt Diesel.
Ternyata alasan kelompok Dewi Maya, menguasai dan memanen sawit tersebut, karena perintah Dewi Maya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1595 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Putusan MA tersebut, berawal dari gugatan Winarto kepada Dewi Maya karena pasca perceraian Dewi Maya dengan Bastian, Dewi Maya hendak menguasai 72 hektar lahan yang telah dijual kepada Winarto.
Karena merasa memiliki 36 SKT atas nama Dewi Maya, sehingga Winarto menggugat Dewi Maya sebagai pihak yang sudah membeli lahan tersebut secara sah dan legal kepada Dewi Maya dan suaminya Bastian tahun 2004 silam.
Dengan begitu, penguasaan tanah oleh Dewi Maya diniai hanya akal-akalan Dewi Maya karena beberapa kali pertemuan tidak dapat menunjukkan SKT miliknya.
"Menariknya, putusan MA ternyata adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya putusan itu belum menjelaskan siapa pemilik objek kebun dikarenakan gugatan NO (kabur). Kalau pun seadainya mereka memenangkan perkara, harus melalui penetapan eksekusi pengadilan. Bukan seperti yang terjadi sekarang, yang diduga dilakukan oleh suruhan Dewi Maya, tanpa ada surat penetapan eksekusi," tambah Hebartho Sinaga, pengacara Abdul Rachman Silalahi.
Read more info "Meresahkan, Kuasa Hukum Hebartho Sinaga Minta Polda Riau Tangkap Pihak Dewi Maya cs" on the next page :
Editor :Helmi