Polrinews
Meresahkan, Kuasa Hukum Hebartho Sinaga Minta Polda Riau Tangkap Pihak Dewi Maya cs

Secara hukum, putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) tidak bisa dilakukan eksekusi. Putusan No itu tidak bisa dieksekusi, karena pokok perkaranya belum diperiksa.
Manurut Winarto selama persidangan Dewi Maya tidak pernah menunjukkan SKT aslinya sebagai bukti kepemilikan.
"Jadi menurut kami, langkah mereka ini, hanya akal-akalan Dewi Maya cs saja dan ilegal," tegas Hebartho Sinaga.
Kondisi ini juga sejalan dengan sikap kepolisian, yang menolak laporan pihak Dewi Maya melalui kuasa hukumnya, Tommy Freddy Simanungkalit, yang mengaku proses eksekusi dihalangi oleh pihak Abdul Rachman Silalahi.
"Kita apresiasi sikap kepolisian, karena mereka (polisi) memang sangat mengetahui duduk persoalannya. Makanya laporan mereka (pihak Dewi Maya) ditolak," kata Hebartho Sinaga.
Lebih lanjut Hebartho membeberkan, pihak Dewi Maya Cs sudah memanen sawit tersebut diduga secara ilegal, karena pemilik sahnya adalah, Abdul Rachman Silalahi, maka pihaknya sudah melaporkan kasus pencurian buah sawit ke Polda Riau, tertanggal 7 November 2024.
"Kita minta Kapolda Riau, untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat dalam aksi dugaan pencurian buah sawit ini. Sebab sudah sangat meresahkan dan mengganggu Kamtibmas," sambung Hebartho.
Menurut Hebartho pihaknya juga mensinyalir, upaya mereka ini terorganisir, terkoordinir dan terstruktur, layaknya mafia-mafia tanah.
"Untuk itu harus segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hebartho Sinaga.
Terkait peristiwa pada Minggu (17/11/2024), dan diberitakan sepihak secara luas melalui media online, seolah-olah pihak Abdul Rachman Silalahi menyerang dan memukul pihak Dewi Maya. Menurut Hebartho Sinaga pemberitaan itu tidak benar dan hoax.
"Yang ada di lokasi saat itu adalah para pekerja kebun milik Abdul Rachman Silalahi, dan mereka yang datang gerombolan Tommy cs, atas suruhan Dewi Maya, ingin memaksa masuk, dan merusak pagar," beber Hebartho Sinaga.
Atas peristiwa pengerusakan tersebut, juga sudah dilaporkan ke Polsek Tanah Putih dan saat itu juga pihak kepolisian sudah turun di lokasi kejadian, agar situasi bisa terkendali.
"Orang-orang yang ada di kebun Pak Abdul Rachman Silalahi, bukan preman, sebagaimana yang dituduhkan, tapi mereka semua adalah pekerja di kebun tersebut. Untuk itu, kami minta Polres Rohil segera menangkap Dewi Maya sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, terkait surat mediasi yang disampaikan Polsek Tanah Putih, kepada Abdul Rachman Silalahi, tertanggal 14 November 2024.
Dia katakannya, bahwa pihak Abdul Rachman Silalahi siap hadir, kalau Dewi Maya yang langsung hadir dalam pertemuan itu. Sebab yang berkonflik adalah antara Abdul Rachman Silalahi dengan Dewi Maya.(rls).
Read more info "Meresahkan, Kuasa Hukum Hebartho Sinaga Minta Polda Riau Tangkap Pihak Dewi Maya cs" on the next page :
Editor :Helmi