Polda Riau Diminta Usut Dan Tangkap Pengrusakan Rumah Seorang Janda Tua Ibu Jumiah
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Jeritan hati seorang wanita yang sudah lama di tinggal suami betapa memilukan, pasalnya anak angkat yang dijadikan sebagai titipan kepercayaan atas surat tanah tempatnya berpijak setiap harinya, berubah / beralih nama kepada anak angkat yang bernama Srimartini (Almarhum) Istri dari Marsudi tanpa ia duga.
Tiada tempat mengadu dan tiada tempat curhat selain dari beberapa tetangganya yang telah lama tempat ia menjalin silaturahmi keluarga Ibu Jumiah (Korban) yang merupakan Istri dari (Almarhum) Sutarno.
Keluguan hati Sutarno mengangkat seorang anak perempuan, bukannya solusi untuk mendapat keamanan penitipan surat padanya, melainkan justru menjadi malapetaka bagi Ibu Jumiah untuk keberlangsungan hidupnya yang saat ini telah beranjak ke lanjut usia (lansia), Ibu Jumiah yang terlihat kaku dan lesu menghadapi cobaan yang melanda kehidupannya, seakan-akan tak kuasa menahan airmatanya saat berucap dihadapan Pengacara Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH dan Rekan.
Jumiah selalu berucap, tolong, tolong saya bapak pengacara, aku tidak ada uang, untuk hidup esok saja pun aku sudah tak ada harapan kehidupan rumahku sudah dihancurkan si Marsudi.
Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH dan rekan terlihat senang sekali bisa membantu Ibu Jumiah, untuk membantu dari segi penegakan hukum yang menimpa Ibu, Ibu sabar dan sabar ya Bu, Demi Tuhan yang Maha Kuasa, aku berjanji akan menangani kasus Ibu sampai selesai, walaupun harus bersujud pada Kapolri dan bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, jangan Ibu pikirkan uang, saya tidak minta uang ungkap Dr. Freddy Simanjuntak pada Ibu Jumiah.
Sementara Ruslan Hutagalung Selaku Ketua Umum DPP LSM KPB mengutuk keras tindakan Marsudi yang sudah keterlaluan dan melecehkan Aturan Hukum, sebab tertanggal 1 November 2024 Ibu Jumiah telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/ B/ 1028/Xl / 2024/SPKT/ POLRESTA Pekanbaru / POLDA Riau, tepatnya jam 13.22 WIB, yang di tanda tangani oleh IPDA ABDUL HAMID, SH yang saat ini sedang berproses. Ruslan Hutagalung juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk menelusuri seperti apa peralihan kepemilikan surat An pak Sutarno kepada anak angkatnya Srimarti dan Marsudi yang saat ini sebagai terlapor pengrusakan tanaman dan dugaan pelaku Exsekusi Rumah Ibu Jumiah peninggalan Almarhum Sutarno tanpa putusan pengadilan.
Komnas untuk wilayah Riau yang diwakili oleh Ibu Dewi akan segera turun ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan dan melakukan investigasi terhadap masyarakat sekitar untuk mendorong penegakan hukum, agar Ibu Jumiah korban Exsekusi liar ini mendapatkan perlakuan hukum yang seadil-adilnya.
Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH juga menambahkan atas kekecewaannya kepada pihak kepolisian Polsek Rumbai Barat dan Polresta Pekanbaru yang sudah mendapat laporan dari kliennya, tidak cepat melakukan peninjauan lokasi untuk perlindungan dan pengayoman terhadap Ibu Jumiah dan mengamankan objek yang ada pada laporan Ibu Jumiah, agar rumah yang merupakan aset satu-satunya peninggalan suaminya terlindungi dari Exsekusi liar yang dilakukan oleh terduga Marsudi.
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum DR Freddy Simanjuntak, SH, MH