DP Khusus
KPU: Daftar Pemilih Khusus Kota Pekanbaru di Tetapkan Enam Ribuan

Dua orang warga sedang mengurus surat layanan pindah memilih di Kantor KPU Pekanbaru, Minggu (31/3/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
"Untuk DPK di Kota Pekanbaru jumlahnya 6 ribuan jadi untuk DPTHP tahap 3 total semuanya 514.213, "ujar Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto, Rabu (3/4/2019).
Menurut Anton Marciyanto Daftar Pemilih Khusus ini merupakan pemilih yang nantinya bisa menyampaikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB.
"Jadi ini khusus pemilih yang hanya memiliki KTP Elektronik, boleh ikut mencoblos dengan cukup membawa KTP elektronik ke TPS nantinya, "ujar Anton Marciyanto.
Sebagaimana diketahui warga Pekanbaru yang memiliki KTP Elektronik yang tidak masuk dalam DPT jumlahnya 6 ribuan, mereka ini nantinya bisa menyampaikan suara di TPS dengan syarat membawa KTP elektronik.
"Jadi untuk yang masuk dalam DPT yang mendapatkan undangan untuk memilih bisa langsung datang ke TPS mulai pukul 8.00 WIB, begitu juga yang masuk dalam DPTb mulai pukul 8.00 WIB, sedangkan DPK diatas pukul 12.00 WIB, "jelas Anton Marciyanto.
Sementara untuk yang pemegang surat Keterangan (pengganti KTP Elektronik) juga bisa menyampaikan hak suara pada Pemilu mendatang diatas pukul 12. 00 WIB. Untuk Kota Pekanbaru sendiri 6 ribuan DPK tersebut sudah masuk pemegang surat keterangan.
"Pemegang Suket juga bisa datang ke TPS diatas pukul 12. 00 WIB, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi, "jelasnya.
Namun demikian pemegang Suket ini masih diupayakan untuk mendapatkan KTP Elektronik pada hari pencoblosan mendatang.
" Sekarang juga masih proses di Pemerintahan untuk percepatan pencetakan KTP Elektronik, termasuk kerjasama dengan Badan Percetakan uang nasional, "jelas Anton Marciyanto. (*)
Liputan: Ariston.
Editor : Ariston Sitorus.
Editor :Tim Sigapnews