KPU Pekanbaru:
Surat Suara Cadangan di Sediakan Hanya 2 Persen
Anggota komisioner KPU, Ilham Saputra saat meninjau proses cetak surat suara pemilihan umum 2019 di Percetakan Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Surat suara cadangan tersebut disediakan untuk surat suara seluruh peserta pemilu, Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
"Selain surat suara sesuai jumlah pemilih di TPS, kami juga akan sediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen di masing-masing TPS," ujar Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yelly Nofiza, Sabtu (23/2/2019).
Surat suara cadangan tersebut disediakan untuk mengakomodir pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih di daftar pemilih khusus (DPK).
Kedua kategori pemilih tersebut merupakan pemilih yang namanya tak masuk dalam DPT namun mereka punya hak sesuai undang-undang dalam memberikan suaranya.
"Surat suara cadangan itu juga sebagai untuk cadangan surat suara yang rusak," ujar Yelly.
Yelly menjelaskan, dalam DPTHP-2, jumlah pemilih di Kota Pekanbaru sebanyak 507.213.
Sedangkan jumlah pemilih yang kategori DPTb pada rapat pleno pertama masih sebanyak 971 pemilih.
Kemudian ada pula pemilih yang ingin keluar dari Kota Pekanbaru pada saat pencoblosan sebanyak 591.
Jumlah pemilih saat ini di Kota Pekanbaru masih tercatat sebanyak 507.593.
Jumlah pemilih tersebut akan memberikan hak suaranya di 2.448 TPS.
"Jumlah pemilih tersebut bisa bertambah seiring dengan masih dibukanya pelayanan pindah lokasi pilih. Tapi akan terakomodir semuanya dengan surat suara cadangan," ujarnya. (*)
Liputan: Brian
Editor : Ariston Sitorus
Editor :Tim Sigapnews