Komisi I DPRD Riau Desak PHR Segera Serahkan Peta Titik BMN Riau-Dumai
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim.
Sigapnews.co.id, Pekanbaru – Penantian Komisi I DPRD Riau terhadap transparansi data lahan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai membahas jalan buntu. Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyayangkan keterlambatan PHR dalam menyerahkan data titik koordinat Barang Milik Negara (BMN) sepanjang 180 km yang kini memicu penutupan hukum bagi warga di sekitar pemukiman.
Nur Azmi Hasyim, mengatakan bahwa berdasarkan rapat antara Komisi I DPRD Riau, PHR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 27 Januari lalu di Jakarta, PHR berkomitmen menyerahkan data tersebut paling lambat dua minggu setelah pertemuan.
“Sekarang sudah lewat dua minggu, namun data itu belum kami terima,” ujar Nur Azmi, Senin (16/02/2026).
Ia meminta agar PHR segera menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk kejelasan status lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai yang menurut PHR juga masuk dalam kategori BMN.
Nur Azmi menjelaskan, sebelumnya Komisi I DPRD Riau melakukan konsultasi ke DJKN untuk menganalisis status lahan yang masuk kategori BMN. Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD diterima langsung oleh Direktur PKN DJKN, Purnamatesi Anturi, beserta jajaran.
Komisi I menyampaikan banyaknya pengaduan masyarakat terkait status tanah yang diklaim sebagai BMN, khususnya di sepanjang ruas jalan Dumai–Pekanbaru. Persoalan ini dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
DPRD Riau juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk BPN dan Kanwil Provinsi Riau, serta turun langsung ke daerah terdampak seperti Kabupaten Bengkalis untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Bukan hanya ada di sepanjang jalan, tapi juga masuk ke kawasan organisasi dan jalan protokol. Bahkan di beberapa titik sudah berdiri rumah sakit, perkantoran, hotel hingga bank," ungkapnya.
Menurutnya, sebagian masyarakat terdampak telah memiliki alas hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, DPRD meminta kepastian mengenai titik awal dan akhir BMN Hulu Migas sepanjang 180 kilometer agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Dalam pertemuan itu jelas politisi Demokrat ini, DJKN meminta PHR segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi I DPRD Riau yang memuat kejelasan titik lokasi BMN tersebut dalam waktu dua minggu. Selain itu, tanah yang tidak masuk dalam peta BMN akan dikeluarkan dari kategori Barang Milik Negara.
Komisi I DPRD Riau berharap PHR segera memenuhi komitmennya agar kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai dapat segera terwujud.***
Editor :Milla