Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas di Umumkan Wiranto

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. (Photo: Sigapnews/Piter)
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.
Aturan ormas yang sudah ada, menurut Wiranto, lemah dari segi substansi yang terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. "Yaitu asas bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau mengesahkan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang mencabut atau membatalkannya," katanya.
Pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam Undang-Undang Ormas itu.
"Hanya terbatas pada ajaran ateisme, Marxisme, dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Wiranto belum mengumumkan ormas yang akan ditindak melalui perppu tersebut. Dia hanya menegaskan kewenangan mencabut izin ormas ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri.
Penyusunan perppu ini erat dikaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu dinilai sebagai jalan pintas membubarkan HTI karena mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan rumit dan lama.
Menjelang penerbitan Perppu Ormas ini, pihak HTI sempat bereaksi. "Bila benar bakal menerbitkan perppu dengan tujuan memudahkan pembubaran HTI, jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman pemerintah," ujar juru bicara HTI, Ismail Yusanto, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 11 Juli 2017.
Ismail berujar pihaknya masih mengkaji perppu yang tengah disiapkan pemerintah. Bila nanti terbit, perppu itu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
1- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
2- Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
3- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas
lain atau partai politik.
4- Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5- Mengumpulkan dana untuk partai politik
6- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
7- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia
8- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
9- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang
11- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
12- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila.(*)
Editor :Tim Sigapnews