Pasca Pembubaran HTI:
Pengamat: Waspadai Potensi Anti-Pancasila Lainnya

Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi pernyataan pers mengenai Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (Ormas HTI), di Kemenkopolhukam, Jakarta, 8 Mei 2017.
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Pernyataan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto yang membubarkan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, mendapat tanggapan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Adi Prayitno.
Terkait rencana pemerintah membubarkan HTI, Adi mengharapkan, pemerintah tak melulu hanya kritis pada kelompok Islam yang dituding anti-Pancasila. Banyak aktivitas kelompok lain yang berpotensi pula merongrong negara seperti separatis kelompok pendirian negara Papua Barat merdeka ataupun aktivitas yang ditengarai berpotensi memunculkan kembali bibit komunisme di Indonesia.
“Ini semua dilakukan untuk memberikan rasa keadilan pada mayarakat. Potensi anti-Pancasila bukan hanya dari kalangan Islam, kalangan lain juga banyak,†kata Adi, menegaskan.
Menurutnya, mulai hari ini pemerintah harus pro-aktif melakukan sweeping ke semua ormas yang berpotensi merongrong ideologi negara. “Pembubaran ormas jangan hanya berhenti di HTI karena banyak ormas lain yang tak senafas dengan Pancasila dan NKRI,†kata Adi.
Di luar itu, Adi berpendapat, pemerintah harus memikirkan efek psikologis pula dari pendukung HTI. “Tentu mereka dan keluarga besarnya shock dan malu karena dianggap anti-Pancasila, anti-demokrasi, dan merongrong negara,†katanya, menandaskan.
Aktivitasnya Mengancam NKRI.
Pemerintah akan membubarkan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI berdasarkan "pencermatan berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menkopolhukam Wiranto, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kata Wiranto.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, aparat telah menolak beberapa ijin kegiatan yang diajukan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, yang akan meresahkan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ide khilafah yang diusung HTI akan terus dikaji di Kemenko Polhukam.(*)
Terkait rencana pemerintah membubarkan HTI, Adi mengharapkan, pemerintah tak melulu hanya kritis pada kelompok Islam yang dituding anti-Pancasila. Banyak aktivitas kelompok lain yang berpotensi pula merongrong negara seperti separatis kelompok pendirian negara Papua Barat merdeka ataupun aktivitas yang ditengarai berpotensi memunculkan kembali bibit komunisme di Indonesia.
“Ini semua dilakukan untuk memberikan rasa keadilan pada mayarakat. Potensi anti-Pancasila bukan hanya dari kalangan Islam, kalangan lain juga banyak,†kata Adi, menegaskan.
Menurutnya, mulai hari ini pemerintah harus pro-aktif melakukan sweeping ke semua ormas yang berpotensi merongrong ideologi negara. “Pembubaran ormas jangan hanya berhenti di HTI karena banyak ormas lain yang tak senafas dengan Pancasila dan NKRI,†kata Adi.
Di luar itu, Adi berpendapat, pemerintah harus memikirkan efek psikologis pula dari pendukung HTI. “Tentu mereka dan keluarga besarnya shock dan malu karena dianggap anti-Pancasila, anti-demokrasi, dan merongrong negara,†katanya, menandaskan.
Aktivitasnya Mengancam NKRI.
Pemerintah akan membubarkan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI berdasarkan "pencermatan berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menkopolhukam Wiranto, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kata Wiranto.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, aparat telah menolak beberapa ijin kegiatan yang diajukan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, yang akan meresahkan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ide khilafah yang diusung HTI akan terus dikaji di Kemenko Polhukam.(*)
Editor :Tim Sigapnews