Bandara SIM
Bupati Aceh Besar Larang Aktifitas Penerbangan Bandara SIM Pada Hari Raya

Surat Himbauan Bupati Aceh Besar. (Foto: Sigapnews.co.id/Zulkarnaen).
Surat Himbauan tanggal 24 juli 2019 yang bernomor 451/3442/2019 itu di tujukan kepada kepada General Manager PT Angkasa Pura II dengan tembusan Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkumham serta sejumlah instansi terkain lainnya.
Dalam surat tersebut Pemkab Aceh Besar menghimbau seluruh maskapai menghentikan seluruh aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, pada hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Lebih lanjut dalam surat tersebut Mawardi Ali meminta seluruh komunitas Bandara dan Kru Pesawat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing masing.
Surat Himbauan Bupati Aceh Besar
Maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar diminta agar menaati segala peraturan dan undang-undang syariat islam yang berlaku di Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus.
“Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Aceh Besar sekaligus dalam rangka mendukung visi misi Bupati Aceh Besar, yaitu terwujudnya Aceh Besar yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat dalam Bingkai Syariat Islam,’’ tegas Mawardi Ali dalam surat yang ditandatanganinya tersebut. (*)
Liputan: Zulkarnaen
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews