KPK Panggil WL, Telusuri Dugaan Aliran Uang dan Aset Kasus Bea Cukai
Juru bicara KPK saat memberikan keterangan kepada awak media di KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perempuan berinisial WL sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta. Pemanggilan tersebut diarahkan untuk mengurai dugaan aliran uang atau aset dari salah satu tersangka kepada saksi tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap WL pada awal April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga penyidik belum dapat memastikan identitas WL yang dimaksud.
“Kami belum bisa memastikan secara persis apakah ini orang yang sama dengan pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara di Bea dan Cukai,” kata Tessa.
Meski identitasnya masih perlu dikonfirmasi, penyidik tetap menelusuri informasi yang berkaitan dengan kemungkinan perpindahan uang maupun aset. Pemeriksaan WL dinilai penting untuk mengonfirmasi keterangan yang telah dikantongi penyidik dari pihak lain.
“Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengkonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk kemudian mengungkap seperti apa aliran uang ataupun aset dari pihak tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK juga terus melakukan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana.
Perkara dugaan suap Bea Cukai sendiri masih terus dikembangkan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok sebagai bahan untuk memperkuat penyidikan lanjutan.
Tessa menyebut peluang pemeriksaan terhadap pihak lain masih terbuka, termasuk jika penyidik menemukan keterkaitan dengan aliran uang maupun aset yang sedang ditelusuri.
“Semua upaya tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan oleh KPK, baik untuk proses pembuktian maupun dalam rangka pelacakan dan penelusuran aset,” katanya.
KPK menegaskan pengembangan perkara tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan, jika memenuhi ketentuan hukum, dikembalikan kepada negara.
Editor :Tim Sigapnews