KPK-BPKP Hitung Kerugian Bansos Beras PKH, Distribusi Diduga Tak Sesuai Kontrak
KPK bersama auditor BPKP mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap BRT yang kembali memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan BRT tidak hanya untuk menggali keterangan terkait proses pengadaan, tetapi juga menjadi bagian dari penghitungan kerugian negara bersama auditor BPKP.
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata Tessa.
Penyidik kini menyoroti mekanisme distribusi bantuan yang diduga tidak berjalan sesuai kontrak. Dalam ketentuan kerja sama, penyedia seharusnya mengantarkan bantuan hingga ke rumah masing-masing penerima atau menggunakan pola door to door.
Namun, berdasarkan temuan yang didalami penyidik, distribusi oleh distributor atau vendor diduga hanya berhenti di tingkat kelurahan.
“Kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ujar Tessa.
Perbedaan antara ketentuan kontrak dan praktik distribusi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. KPK juga menghitung nilai kontrak serta membandingkannya dengan biaya yang dinilai wajar dalam proses pengadaan dan penyaluran.
Pemeriksaan bersama BPKP dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari proses tersebut.
KPK masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan maupun distribusi bansos beras PKH. Hasil pemeriksaan dan penghitungan auditor nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan proses tersebut masih berjalan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran bansos beras PKH masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews