KPK Bongkar Rekayasa Pengadaan Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp223,6 Miliar
Saat konferensi pers Juru bicara KPK Budhi Prasetyo bersama Ahmad Taufik Husein Direktur Penyelidikan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan rekayasa pengadaan jasa agensi iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021. Dalam konstruksi perkara, pengadaan diduga sejak awal diarahkan melalui pemecahan paket dan penggunaan perusahaan pendamping atau “pinjam bendera”, dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Skema tersebut diduga dirancang untuk menghindari proses tender terbuka. KPK menyebut paket pekerjaan dipecah menjadi dua kategori, yakni pengadaan di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan itu diduga berkaitan dengan ketentuan pengadaan yang memungkinkan pekerjaan dengan nilai tertentu dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dikomunikasikan kepada pihak internal Bank BJB yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Sejumlah perusahaan agensi juga disiapkan untuk mengikuti proses pengadaan. KPK menyebut beberapa pihak diminta menyediakan perusahaan yang kemudian berperan sebagai perusahaan pendamping atau “pinjam bendera”.
Perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya mengikuti pengadaan jasa agensi iklan yang dilaksanakan Bank BJB pada awal Januari 2021. Dalam proses pemeriksaan, KPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS). KPK menyebut HPS dalam pengadaan tersebut tidak menggambarkan nilai pekerjaan secara langsung, melainkan menggunakan persentase fee agensi.
KPK juga menemukan dugaan pengarahan calon penyedia melalui rekomendasi yang dibuat Divisi Corporate Secretary kepada Divisi Umum. Persyaratan evaluasi teknis juga disebut baru dibuat setelah penawaran masuk sehingga berpotensi menguntungkan penyedia tertentu.
Selain itu, panitia pengadaan diduga diminta tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen sejumlah penyedia. Kondisi tersebut diduga membuka ruang bagi perusahaan pendamping untuk masuk dalam proses pengadaan.
KPK menghitung potensi kerugian berdasarkan selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran enam agensi tersebut kepada media untuk penempatan iklan. Selisih tersebut dinilai semestinya dapat dibayarkan langsung kepada media yang menayangkan iklan.
Berdasarkan penghitungan sementara bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil penghitungan resmi auditor.
KPK masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan konstruksi tindak pidana dan nilai kerugian negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Editor :Tim Sigapnews