Implementasikan PMK 37/2025, Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
JAKARTA – Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik. Kebijakan tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Pemerintah menegaskan aturan baru itu tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya melalui marketplace.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebenarnya sudah melekat pada setiap pelaku usaha yang memperoleh penghasilan.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bukan merupakan tambahan beban pajak bagi pedagang.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Selain itu, aturan ini juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
Menutup keterangannya, Bimo memastikan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi aturan berjalan optimal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutupnya.
Editor :Tim Sigapnews