Korupsi Gedung Pascasarjana UR
JPU Terima Pelimpahan 2 Tersangka Korupsi Gedung Pascasarjana Universitas Riau

Ilustrasi Suasana di area Universitas Riau. (FOTO: Sigapnews.co.id/Ist)
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah: DR Zulfikar Jauhari, PNS sekaligus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut. Satu lagi adalah Beni Johan. Dia merupakan pihak swasta, yang menjadi konsultan pengawas sekaligus perencana dalam pembangunan gedung bermasalah itu.
Kedua tersangka pun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019) siang terkait pelimpahan dan penahanan tersangka, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni Membenarkan.
"Benar, kedua tersangka menjalani proses Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU) hari ini (Jumat)," paparnya.
Lanjut dia, terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya, ditingkat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, kedua tersangka tidak ditahan.
"Kedua tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas dia.
Para tersangka ini katanya, tinggal menunggu waktu persidangan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ditambahkan Yuriza, dalam perkara ini masih ada seorang tersangka lainnya.
Dia adalah Eki Ganafi, seorang PNS yang diketahui merupakan anggota Pokja dalam kegiatan tersebut.
Hanya saja, pemberkasannya belum lengkap. Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena masih ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi.
Selain 3 tersangka diatas, ada 2 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi.
Keduanya telah menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UNRI tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.
Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar.
Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.
Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.
Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.
Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews