Kesehatan
Jelang Persalinan, Anak Dalam Kandungan Tak Otomatis Peserta BPJS?

Kartu BPJS Kesehatan.(Foto: Sigapnews/Hendrik Nainggolan)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Meskipun kedua orangtua terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata anak dalam kandungan tak otomatis ditanggung dalam BPJS Kesehatan.
Menilik hal ini BPJS Kesehatan memiliki program khusus bagi anak dalam kandungan.
Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Medan Redho Nofanda Abdururoma menjelaskan bahwa proses pendaftaran anak dalam kandungan disesuaikan dengan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan orangtua.
"Pendaftaran BPJS Kesehatan kategori mandiri, badan usaha dan penerima bantuan iuran (PBI) berbeda. Begitu juga anak dalam kandungan," ucap Redho kepada Tribun-medan.com.
Pada kategori mandiri, orangtua dapat mendaftarkan kepesertaan anak saat usia kandungan mencapai tujuh bulan.
Pembayaran iuran dalam kategori ini dimulai saat proses persalinan.
"Kalau sudah didaftar lalu pascapersalinan sang anak membutuhkan perawatan, maka pembayarannya langsung ditanggung BPJS. Kalau sudah lahir baru didaftarkan harus menunggu 14 hari agar kepesertaan dapat aktif," sambungnya.
Program ini tak berlaku bagi kepesertaan BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Pada kategori PBI orangtua cukup mendaftarkan anak pascapersalinan.
"Kalau PBI didaftar saat lahir, ini langsung aktif tak perlu menunggu 14 hari seperti mandiri," tambah Redho.
Sementara BPJS Kesehatan kategori badan usaha langsung otomatis menanggung suami-istri serta tiga orang anak.
"Iuran BPJS persusahaan sudah langsung menanggung suami, istri dan tiga orang anak. Cukup menginformasikan ke administrasi perusahaan untuk memohon kartu kepesertaan anak," pungkasnya.(*)
Menilik hal ini BPJS Kesehatan memiliki program khusus bagi anak dalam kandungan.
Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Medan Redho Nofanda Abdururoma menjelaskan bahwa proses pendaftaran anak dalam kandungan disesuaikan dengan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan orangtua.
"Pendaftaran BPJS Kesehatan kategori mandiri, badan usaha dan penerima bantuan iuran (PBI) berbeda. Begitu juga anak dalam kandungan," ucap Redho kepada Tribun-medan.com.
Pada kategori mandiri, orangtua dapat mendaftarkan kepesertaan anak saat usia kandungan mencapai tujuh bulan.
Pembayaran iuran dalam kategori ini dimulai saat proses persalinan.
"Kalau sudah didaftar lalu pascapersalinan sang anak membutuhkan perawatan, maka pembayarannya langsung ditanggung BPJS. Kalau sudah lahir baru didaftarkan harus menunggu 14 hari agar kepesertaan dapat aktif," sambungnya.
Program ini tak berlaku bagi kepesertaan BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Pada kategori PBI orangtua cukup mendaftarkan anak pascapersalinan.
"Kalau PBI didaftar saat lahir, ini langsung aktif tak perlu menunggu 14 hari seperti mandiri," tambah Redho.
Sementara BPJS Kesehatan kategori badan usaha langsung otomatis menanggung suami-istri serta tiga orang anak.
"Iuran BPJS persusahaan sudah langsung menanggung suami, istri dan tiga orang anak. Cukup menginformasikan ke administrasi perusahaan untuk memohon kartu kepesertaan anak," pungkasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews