Lebih dari 1000 Narapidana di Lapas Bangkinang Dapat Remisi pada HUT RI ke-78

Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus yang dihadiri oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE, M.Si, Ketua DPRD Kampar, Kajari Kampar serta Forkopimda) Kabupaten Kampar.
SIGAPNEWS.CO.ID | KAMPAR - Sebanyak 1054 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, yang dihadiri oleh Pj Sekda Kampar, Ramlah, SE, M.Si, Ketua DPRD Kampar, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.
"Untuk remisi yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Kampar ada sekitar 1054 orang, usulan itu tidak berubah ada sebanyak 1054 orang dengan jumlah isi sekarang 1831 orang," kata Kalapas Bangkinang, Mishbahudin.
Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansial sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni penerimaan pembinanan dari pihak Lapas Bangkinang, terutama narapidana yang berkelakuan baik dan layak," ungkap Mishbahudin.
Mishbahudin juga merinci bahwa beberapa narapidana mendapatkan remisi bebas atau pengurangan hukuman. Jumlahnya mencakup remisi 1 bulan untuk 110 orang, remisi 2 bulan untuk 157 orang, remisi 3 bulan untuk 312 orang, remisi 4 bulan untuk 319 orang, remisi 5 bulan untuk 119 orang, dan remisi 6 bulan untuk 31 orang. Ada juga 6 narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Dalam keterangan lain, Mishbahudin mengungkapkan bahwa saat ini Lapas Bangkinang mengalami kelebihan kapasitas. Meskipun seharusnya hanya menampung 772 orang, jumlah narapidana yang ada mencapai 1831 orang, atau melebihi kapasitas sebesar 237 persen.
Data juga menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi peringkat pertama di antara narapidana, dengan 1170 orang. Selain itu, terdapat 19 narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, 1 narapidana terkait terorisme, 35 narapidana pembunuhan, 217 narapidana perkara perlindungan anak, dan 389 narapidana untuk perkara lainnya.
Mishbahudin berharap bahwa melalui remisi ini, seluruh narapidana dapat berupaya melakukan perbuatan baik dan berkarya meskipun dalam keterbatasan. Ia mendorong narapidana untuk mengikuti program-program pembinaan yang diberikan oleh petugas, sehingga nantinya mereka dapat berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews