Polres Inhil, 1 Personel di Berhentikan, 1 Personel Naik Pangkat dan 11 Lainnya Terima Penghargaan

Selain pemberian penghargaan, dalam upacara itu juga dibacakan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Kepolisian. Hadir dalam upacara ini, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bhakti, S.I.K, PJU Polres Indragiri Hilir dan Jajaran Pengurus Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir. Bertindak selaku Komandan Upacara adalah Kanit Tipikor Sat Reskrim IPTU Indra Mulyadi Lubis, S.E dan Perwira Upacara Kasubbagkum Bag Sumda AKP Ali Zahari.
Dalam amanatnya Kapolres mengatakan bahwa kenaikan pangkat adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, disamping kelayakan dalam pengabdian dan mendapat penilaian yang baik dari pimpinan. Dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, tersandang tanggung jawab yang makin besar. Semuanya itu harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.
Kemudian kepada personel yang berprestasi, Kapolres menyebutkan, bahwa pimpinan tidak pernah menutup mata atas dedikasi anggota dalam menjalankan tugasnya, baik dibidang operasional maupun di bidang pembinaan. Bagi personel yang berprestasi luar biasa, pimpinan bahkan tidak akan segan memberikan penghargaan, berupa kemudahan untuk melanjutkan pendidikan sebagai jenjang karir di Kepolisian. Untuk itu pemberian penghargaan ini, harus jadi motivasi bagi yang lain untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
Namun Kapolres juga mengingatkan kepada semua Personel Polres Indragiri Hilir, bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian, terutama bagi mereka yang terus menerus melakukan pelanggaran, ada ancaman dengan sanksi PTDH menunggunya.
Adapun Personel yang naik pangkat di periode 1 Januari 2018 ini adalah AIPDA Susilo Chandra. Personel yang menerima penghargaan adalah Kapolsek Tanah Merah IPTU Liber Nainggolan dan 10 orang Personel Polsek Tanah Merah yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Sedangkan personel yang PTDH adalah Brigadir Imanuel Maradona Sihombing, karena melakukan pelanggaran desersi, tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut - turut. (***)
Editor :Tim Sigapnews