Ciptakan Pelayanan Publik Bersih dari Pungli
6 Orang Terjaring OTT di Disdukcapil Inhil, Begini Ceritanya

Tim yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor : 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggara pemerintah daerah, bupati meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar dan diperkuat dengan SK Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 3/ I/ HK/2017 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kab. Inhil.
Adapun hasil OTT tersebut, telah mengamankan 6 orang pelaku calo di Kantor Disdukcapil Jl. Swarna Bumi Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Para pelaku, yang terdiri dari 4 orang laki - laki dan 2 orang perempuan tersebut, memilik peran berbeda. AS (30), A (49), keduanya tukang ojek dan MA (30) security dari Dinas tersebut adalah calo atau penghubung. Sedangkan LS (23) perempuan, EM (34) perempuan dan S (38) ketiganya adalah karyawan dan karyawati honorer Disdukcapil Inhil.
Dari tangan mereka, Tim Tindak menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 225.000 dengan rincian disita dari AS sebesar Rp 150.000, dari LS sebesar Rp 50.000 dan dari EM sebesar Rp 25.000.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, membenarkan bahwa 6 orang terduga pelaku pungli telah diamankan dalam suatu OTT. Kasat menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan KK dan KTP.
"Menanggapi hal tersebut, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, pukul 14.00 WIB, Tim Tindak Saber Pungli, secara terselubung, memantau aktivitas kegiatan pembuatan KK dan KTP di Dinas Dukcapil Inhil, Tepat pada pukul 14.30 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis SE, mengamankan AS di Taman Kota Jalan Swarna Bumi, bersama dengan seorang pria yang berinisial PS, dan mengaku sedang mengurus pembuatan KK. Mereka diamankan karena terpantau sedang melakukan pembicaraan pengurusan pembuatan KK untuk PS. Pada saat diamankan, ditangan AS didapati uang sejumlah Rp. 150.000 dan foto copy KK dari PS." Jelas Arry.
Dari pengakuan AS, uang sebesar Rp 150.000 merupakan imbalan karena telah membantu pengurusan pembuatan KK di Disdukcapil Inhil. Menurut AS, pengurusan pembuatan KK tersebut diserahkan kepada LS karyawati honorer di Disdukcapil Inhil, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 setiap kali pembuatan KK.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan ditemukan beberapa orang calo lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yaitu A dalam hal proses pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP melalui EM, karyawati honorer Disdukcapil Inhil, dengan memberi imbalan berupa uang sebesar Rp 25.000 untuk pengurusan surat dimaksud pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, serta MA, Security Disdukcapil, untuk proses pembuatan KK dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 70.000 melalui S, karyawan honorer merangkap operator KK Disdukcapil, dengan memberi imbalan berupa 1 bungkus rokok. Pengurusan KK tersebut, terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017.
"Saat ini keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna tindak lanjut penanganan kasus tersebut." Tutup Arry.
Editor :Tim Sigapnews