Kejar Penerimaan Daerah, Pemprov Riau Rakor Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024
Pemerintah Provinsi Riau melalui Satpol PP dan Bapenda Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Satpol PP dan Bapenda Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rakor tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2025), sebagai langkah memperkuat pengawasan dan meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rakor dipimpin Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan. Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi prioritas jelang dua bulan terakhir tahun anggaran.
“Kami mengoordinasikan antara Bapenda dan Satpol PP supaya bisa bekerja sama mengejar target-target PAD melalui Perda. Satpol PP merupakan unsur penting dalam penegakan regulasi,” tegasnya.
Menurut M. Job, masih banyak PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi yang belum mencapai target. Karena itu, Pemprov meminta percepatan kerja di lapangan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Kami minta PPNS dari Satpol PP, Bapenda dan OPD terkait untuk berkoordinasi sebaik mungkin. Gunakan waktu dua bulan terakhir agar hasilnya maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan Perda tidak bisa lagi hanya dilakukan di tahap akhir. Dalam rakor ini, peran Satpol PP diperluas. “Jika sebelumnya Satpol PP masuk di tahap ketiga, sekarang di tahap kedua. Mereka harus hadir sejak awal untuk membantu optimalisasi PAD,” jelasnya.
Selain potensi pajak restoran dan hotel, M. Job juga menyoroti kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
“Sebagian masyarakat sadar pajak, sebagian lagi perlu disadarkan. Dengan kontribusi Satpol PP, mereka lebih tahu bahwa ada kewajiban yang tertunggak,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Riau, Sri Sardono Mulyanto menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penguatan pendapatan daerah. Ia menyebut sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak patuh harus diterapkan secara terukur.
“Rakor ini kami lakukan untuk mempermudah capaian target PAD. Ke depan, sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan hingga penyegelan harus diatur lebih rinci sebagai langkah tegas namun tetap proporsional,” ujar Sri.
Sri juga menyinggung perlunya memperbaiki persepsi publik bahwa Satpol PP bukan semata aparat represif.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Satpol PP bukan hanya tukang gusur atau tukang rubuh. Kami juga membangun kesadaran hukum dan ketaatan terhadap Perda demi peningkatan PAD Riau,” tutupnya.
Rakor ini menjadi penegasan komitmen Pemprov Riau menjelang akhir tahun anggaran 2025, sekaligus memperkuat sinergi pengawasan di lapangan agar Perda PDRD dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung pada pendapatan daerah.
Editor :Tim Sigapnews