Proses Pendaftaran Perusahaan Internasional di Indonesia
Perjanjian investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan persyaratan bagi setiap perusahaan asing yang mendaftar di Indonesia. Setelah itu, Anda masih perlu mengurus beberapa izin dengan pemerintah daerah.
Anda sebaiknya mempertimbangkan untuk menyewa konsultan lokal untuk membantu Anda dengan masalah perizinan dan hukum. Mereka akan sangat membantu.
Metode Pembentukan PT PMA
Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan saat mendirikan PT PMA, seperti:
a. Mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk nama perusahaan Anda.
b. Bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Izin Prinsip.
c. Menyusun Anggaran Dasar melalui Notaris.
d. Memperoleh Akta Pendirian Perusahaan.
e. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan Pendirian PT PMA
Mendirikan perusahaan asing di Indonesia dapat menjadi proses yang menantang dan memakan waktu. Namun, prosedurnya bisa lebih mudah dan cepat jika semua persyaratan dipenuhi. Apa saja prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT PMA di Indonesia?
1. Persyaratan Modal Minimum untuk Perusahaan yang Dimiliki Asing
Di Indonesia, persyaratan modal minimum untuk perusahaan yang dimiliki asing adalah $1,2 juta, setara dengan sekitar Rp 10 miliar, terlepas dari industrinya. Jumlah ini tidak termasuk biaya terkait bangunan dan tanah. Calon investor wajib menyetor setidaknya Rp 2,5 miliar ke bank Indonesia, disertai dengan rincian penggunaan modal dan rencana investasi mereka.
2. Persyaratan Pemegang Saham
Sesuai dengan undang-undang, perusahaan harus menerbitkan saham jika PMA beroperasi dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Ini memerlukan minimal dua pemegang saham, yang masing-masing juga bertindak sebagai direktur dan komisaris. Sementara warga negara asing dengan izin kerja yang sah dapat bertindak sebagai komisaris, direktur harus merupakan warga negara Indonesia.
3. Pertimbangan Lokasi
Pemilik investor asing memiliki kebebasan untuk mendirikan bisnis mereka di mana saja di Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemerintah menekankan pendirian dan peluncuran industri dalam kawasan industri yang ditetapkan.
About CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Read more info "Proses Pendaftaran Perusahaan Internasional di Indonesia" on the next page :