Banjir Dharmasraya, Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Bung Tanol seorang pengiat budaya dan lingkungan di Dharmasraya, Rabu (5/3/2025).
DHARMASRAYA - Banjir yang sering melanda Kabupaten Dharmasraya menjadi masalah kompleks yang membutuhkan penanganan serius.
Selain curah hujan tinggi, kerusakan ekologi di daerah aliran sungai (DAS) turut memperburuk dampak banjir. Alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembangunan di bantaran sungai telah mengubah keseimbangan alam.
Bung Tanol, seorang pegiat budaya dan lingkungan, menyatakan bahwa kerusakan ekologi terlihat jelas di setiap kecamatan di Dharmasraya.
"Bisa dipastikan, di setiap kecamatan, pola kerusakan ekologi ini terlihat jelas," kata Tanol saat diwawancarai pada Rabu (5/3/2025).
Di Kecamatan Sembilan Koto, aktivitas pertambangan, alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit di dataran tinggi, dan penebangan hutan diduga menjadi faktor yang mengganggu stabilitas DAS.
Sementara di Kecamatan Timpeh dan Padang Laweh, alih fungsi lahan menjadi faktor dominan. Di Koto Besar, khususnya di Nagari Bonjol dan Abai Siat, kombinasi aktivitas penambangan dan perkebunan sawit memperparah dampak banjir.
Tanol juga menyoroti tanggung jawab perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kuat dugaan, aktivitas mereka menjadi salah satu penyebab utama banjir," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) setiap tahun, dan jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"CSR perusahaan harus sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Artinya, perusahaan wajib menyampaikan kepada publik terkait anggaran dana CSR dan program yang dilakukan," jelas Tanol.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana CSR harus diawasi oleh masyarakat agar tepat sasaran dan tidak terjadi kolusi antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Selain itu, Tanol menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.
"Pemerintah Daerah wajib melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
Tanol juga meminta pengawasan ketat terhadap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran. "Perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab atas ganti rugi," tambahnya.
Banjir di Dharmasraya tidak hanya masalah alam, tetapi juga akibat pengelolaan lingkungan yang buruk. "Penyelesaian bukan hanya normalisasi sungai, tetapi juga penegakan hukum terhadap perusak lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat," tutupnya. (*)
Editor :Tim Sigapnews