Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Grand Award BAZNAS RI 2026, Satu-satunya Penerima dari Riau
JAKARTA – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., meraih penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI 2026. Ia menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima apresiasi tersebut, bersama 14 kepala daerah lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan zakat serta mendorong optimalisasi perannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, terdapat 15 kepala daerah yang menerima penghargaan, terdiri dari lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati. Dalam kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Afni menerima penghargaan bersama kepala daerah dari Kabupaten Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Penghargaan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan potensi zakat. Pengelolaan yang baik diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik, serta memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Saat menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Afni menyampaikan bahwa apresiasi tersebut bukan semata-mata untuk dirinya, melainkan juga milik para muzaki yang telah menunaikan kewajiban zakat.
“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terima kasih untuk Komisioner dan jajaran Baznas Siak, serta seluruh Muzaki kiranya diberi keberkahan dunia akhirat,” ujar Afni.
Ia berharap keberhasilan tersebut semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak, BAZNAS, para muzaki, dan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta memberikan manfaat berkelanjutan.
Afni juga menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat keluar dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup penerimanya.
“Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Afni Soroti Rencana Penyaluran Gaji ASN Melalui Koperasi Desa
Di sela kegiatan tersebut, Afni turut menyampaikan perhatian terhadap rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mengenai pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia meminta agar rencana tersebut dikaji kembali dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem penghimpunan zakat yang selama ini telah berjalan di daerah.
Menurut Afni, mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi berpotensi menyulitkan pelaksanaan pemotongan zakat penghasilan ASN sebesar 2,5 persen. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan BAZNAS menerapkan sistem pemotongan gaji secara otomatis atau payroll untuk mempermudah pembayaran zakat.
Khusus di Kabupaten Siak, penghimpunan zakat dari kalangan ASN melalui BAZNAS disebut dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
Afni mengungkapkan bahwa penerimaan zakat di Siak tidak sepenuhnya bergantung pada ASN. Dari target penghimpunan sebesar Rp26 miliar hingga Rp28 miliar, sekitar 55 persen kontribusi zakat telah berasal dari sumber selain zakat ASN.
“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” jelasnya.
Ia menilai, keberlanjutan sistem pengumpulan zakat perlu diperhatikan agar proses penghimpunan hingga pendistribusian kepada penerima yang berhak tetap berjalan sesuai ketentuan syariat Islam.
Afni juga mengingatkan bahwa penyaluran zakat tidak sekadar menyangkut proses administrasi dan transaksi keuangan. Ada ketentuan agama yang harus dipenuhi, termasuk penyaluran kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
“Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta Baznas RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap BAZNAS RI dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada kementerian dan pihak terkait agar kebijakan yang disusun tetap memperhatikan keberlangsungan tata kelola zakat di daerah.
Dorong Penghimpunan Zakat dari Perusahaan Swasta
Selain menyampaikan keberatan terhadap rencana pengalihan pembayaran gaji ASN, Afni menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS RI atas pendampingan dan bimbingan dalam pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai ketentuan agama.
Ia menyebutkan, penghimpunan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Siak menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Capaian tersebut menjadi dorongan untuk memperluas sumber penghimpunan zakat agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ke depan, Afni berkomitmen mendorong BAZNAS agar turut mengoptimalkan penghimpunan zakat dari berbagai unit perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak.
Menurutnya, perusahaan dan pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas di suatu daerah juga perlu memperhatikan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktifitas di Siak. Karena hakikatnya, di mana mendapat maka di situ membayar zakat,” tutup Afni.
Penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Kabupaten Siak untuk terus memperkuat tata kelola zakat, memperluas partisipasi muzaki, serta memastikan dana zakat dikelola secara amanah dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.(Infotorial)
Editor :Tim Sigapnews








