Dinsos Riau Fasilitasi Kepulangan 126 PMI Deportasi dari Malaysia bersama BP3MI
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau memfasilitasi pemulangan 126 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
PEKANBARU – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau memfasilitasi pemulangan 126 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI tersebut diterima di Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 239, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), setelah diserahkan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Pemulangan ratusan PMI itu merupakan tindak lanjut deportasi yang dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, melalui koordinasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Ir. H. Zulfadli, menerima langsung rombongan PMI yang tiba bersama petugas BP3MI Riau. Setelah proses penerimaan, petugas melakukan pendataan untuk memastikan identitas serta daerah asal masing-masing pekerja migran.
Hasil pendataan menunjukkan dari 126 PMI yang dipulangkan, terdapat sembilan orang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan satu orang dari Jawa Timur.
Selanjutnya, Dinas Sosial Provinsi Riau memfasilitasi proses kepulangan mereka agar dapat kembali ke daerah asal dengan aman dan terkoordinasi.
Pemulangan PMI deportasi ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negara yang mengalami permasalahan di luar negeri sesuai Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi kepulangan, Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia Pasal 9 ayat 1.
Sejalan dengan Program tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Riau, Wiwik Suryani, S.STP, M.Si, mengingatkan para PMI agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
“Jangan lagi tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Gunakan prosedur resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja,” ujar Wiwik.
Melalui sinergi antara BP3MI dan Dinas Sosial Provinsi Riau, pemerintah berharap para PMI yang dipulangkan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta memperoleh kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik di daerah asal masing-masing.
Diliput oleh Siska Paramitha (Humas)
Editor :Tim Sigapnews