Gubernur Riau Perpanjang Masa Jabatan Pj Sekda M Taufik OH

Gubernur Riau, Abdul Wahid, akan kembali melantik M Taufik OH sebagai Pj Sekda) Provinsi Riau.
Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, akan kembali melantik M Taufik OH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku selama tiga bulan ke depan setelah jabatan sebelumnya berakhir pada Januari lalu.
“Ya, Pj Sekdaprov (Taufik OH), jabatannya diperpanjang dalam aturannya tiga bulan,” ujar Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin (10/3/2025).
Terkait pengisian jabatan definitif Sekdaprov Riau, Abdul Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan membuka asesmen bagi calon Sekdaprov secara bertahap dalam waktu dekat.
“Oh ya, karena ini akan dibuka asesmen dalam waktu dekat untuk posisi calon Sekda,” jelasnya kepada media center Riau.
Pj Sekdaprov Riau, M Taufik OH, membenarkan bahwa masa jabatannya diperpanjang hingga tiga bulan ke depan setelah berakhir pada 10 Januari lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah pelantikan Gubernur Abdul Wahid dan Wakil Gubernur SF Hariyanto, dirinya masih diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Pj Sekdaprov melalui Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) sebelum dilantik kembali.
“Alhamdulillah, perpanjangan jabatan Pj Sekda sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan Gubernur masih mempercayai kami sebagai Pj Sekda, sampai nanti asesmen dibuka,” kata Taufik OH.
Sementara itu, terkait dengan pengisian jabatan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Riau, Abdul Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan seluruh dinas sebelum melakukan pelantikan atau mutasi.
“Untuk yang lain belum, karena masih melihat kondisi dan situasi. Pelantikan itu kan yang kita butuhkan saja. Kalau kita butuh, baru dilakukan mutasi dan rotasi,” ungkapnya.
Saat ini, jabatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau masih banyak yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tercatat sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong dan dijabat oleh Plt, baik karena pejabat sebelumnya telah pensiun, mengundurkan diri, atau akan memasuki masa pensiun.
Editor :Tim Sigapnews