Sekdaprov Riau: Biarlah Mendagri saja yang menjustifikasi soal UU

Sekdaprov Riau menjustifikasi aturan tugas Mendagri. (Foto: Sigapnews/Brian)
Penyaluran dana untuk desa itu pun telah dilaksanakan sesuai implementasi Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Ahmad Hijazi menegaskan, bahwa Pemprov Riau dalam hal ini atas nama Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menyalurkan bantuan untuk desa melalui bankeu kepada kabupaten dan kota.
Tentunya, bankeu yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Tidak ada yang dilanggar. Gubernur sudah menjalankan fungsinya untuk memberikan bantuan kepada desa sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014. Kalau Pemprov dituntut alokasi dana desa, kita nggak ada istilah ADD, tapi Bankeu kepada kabupaten dan kota. Mereka yang akan menyalurkan ke desa," kata Hijazi di Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).
Pria yang juga Ketua IKA UR itu juga meluruskan tudingan salah seorang kepala desa di Riau yang menuding Gubernur Riau telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
"Perlu diluruskan juga, jangan ada bahasa melanggar undang-undang. Pelajari dulu undang-undang dengan baik, tidak etis kalau itu (tudingan melanggar UU, red) diungkapkan oleh seorang kepala desa.
Biarlah Mendagri saja yang menjustifikasi soal UU, karena memang itu tugas pengawasan mereka," katanya. (*)
Editor :Tim Sigapnews