Sidang Sengketa Informasi Pemkab Kampar Kembali Tertunda, Ketua Majelis KI Riau Tegur Termohon
Persidangan sengketa informasi publik antara Hari Jummaulana dan Atasan PPID Utama Pemkab Kampar kembali tertunda.
PEKANBARU — Persidangan sengketa informasi publik antara Hari Jummaulana dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Kampar kembali tertunda di Komisi Informasi (KI) Riau, Kamis (15/10/2026).
Ketidaklengkapan dokumen administrasi perwakilan Termohon memicu teguran keras Ketua Majelis Komisioner, Yulianti, S.H., M.H.
Perkara dengan Nomor Register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026 itu sedianya memasuki agenda pemeriksaan awal. Namun, majelis belum dapat melanjutkan proses karena surat kuasa dan surat perintah tugas (SPT) perwakilan Pemkab Kampar belum bisa ditunjukkan secara lengkap.
Yulianti mempertanyakan alasan pihak Termohon yang menyebut baru mengetahui jadwal sidang pada malam sebelumnya.
Ia menegaskan, panitera KI Riau telah menyampaikan pemberitahuan resmi tiga hari sebelum persidangan. Agenda tersebut juga disebut telah mengalami penundaan sebelumnya.
“Jadi tidak ada alasan, apalagi sudah ditunda seminggu yang lalu. Ini tiga loh register Kampar pada pagi hari ini yang harus kami selesaikan. Saya tidak ingin menunda sebenarnya, tapi Kampar seperti main-main, tidak menghargai lembaga KI,” tegas Yulianti di ruang sidang.
Ia juga mempertanyakan keterangan mengenai pemberitahuan persidangan yang disampaikan pihak Termohon.
“Ini rasa saya pembohongan, karena apa? Tiga hari sebelum sidang itu sudah diberitahu oleh panitera dengan surat resmi dari Komisi Informasi Riau,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ketua Majelis terhadap keterangan yang diterimanya, bukan putusan hukum yang menyatakan Termohon terbukti berbohong.
SPT Belum Bisa Ditunjukkan
Perwakilan Pemkab Kampar, Rudi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menjelaskan pengurusan administrasi terkendala karena pejabat terkait sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Bupati.
Hari Jummaulana selaku Pemohon menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perwakilan Termohon untuk mengikuti persidangan dengan syarat menunjukkan SPT. Namun, ketika diminta majelis, dokumen tersebut belum tersedia. Foto dokumen yang diminta untuk diperlihatkan juga tidak dapat disampaikan.
Hari menyoroti persoalan administrasi yang kembali muncul setelah persidangan sebelumnya tertunda karena surat kuasa belum ditandatangani. Menurutnya, kesiapan dokumen penting agar penyelesaian sengketa informasi tidak terus terhambat.
Majelis akhirnya menunda pemeriksaan awal hingga sidang lanjutan yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. Sampai persidangan ditutup, perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Editor :Tim Sigapnews