Prinsipal DPRD Riau Kembali Mangkir, Sidang Sengketa Informasi Ditunda
Sidang sengketa informasi publik antara David dan Atasan PPID Utama Pemprov Riau yang melibatkan DPRD Riau kembali ditunda KI Provinsi Riau, Selasa (6/10/2026).
PEKANBARU — Sidang sengketa informasi publik antara David dan Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan DPRD Riau kembali ditunda Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Selasa (6/10/2026), setelah prinsipal DPRD Riau kembali tidak hadir dalam persidangan ajudikasi kedua.
Perkara bernomor register 020/PSI/KIP-R/III/2026 itu kini telah memasuki pertemuan kelima. Proses sebelumnya mencakup pemeriksaan awal, dua kali mediasi, serta sidang ajudikasi pertama.
Namun, hingga ajudikasi kedua, prinsipal dari DPRD Provinsi Riau belum pernah hadir secara langsung memenuhi panggilan persidangan.
Dalam persidangan, perwakilan PPID Utama Pemprov Riau menjelaskan ketidakhadiran prinsipal berkaitan dengan dinamika pergantian pejabat di lingkungan DPRD Riau. Perwakilan tersebut hadir dengan membawa surat kuasa, tetapi dokumen itu belum ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan.
Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan belum dapat berjalan maksimal. Perwakilan PPID Utama juga mengakui terdapat keterbatasan dalam menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pemohon.
"Informasi ini sebetulnya terbuka dan bisa diberikan, namun tidak secara utuh bisa kami serahkan karena seluruh dokumen lengkap berada di pihak Prinsipal," ujar perwakilan PPID Utama dalam persidangan.
Pemohon, David, mempertanyakan kepatuhan DPRD Riau sebagai badan publik terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menilai ketidakhadiran prinsipal berulang kali berpotensi menghambat penyelesaian sengketa.
Majelis KI Riau yang diketuai Hasnah Gazali, bersama anggota Jamadi Sipahutar dan Ahmad Royhan Qodri, akhirnya memutuskan menunda persidangan dan memberikan kesempatan satu kali lagi sebelum penetapan jadwal ajudikasi ketiga.
David meminta majelis mengambil langkah lebih tegas apabila prinsipal kembali mangkir. Ia mengusulkan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan proses penyelesaian sengketa tetap berjalan.
Majelis menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.
Editor :Tim Sigapnews