PWI Riau Minta Wartawan Segera Reaktivasi KTA, Batas Pengajuan 30 September
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau meminta seluruh wartawan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) segera mengurus reaktivasi keanggotaan. Pengajuan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026 melalui pengurus PWI kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari masa transisi reaktivasi KTA PWI secara nasional. Proses ini ditujukan untuk menata kembali administrasi keanggotaan agar lebih tertib, seragam, transparan dan akuntabel sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PWI.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan reaktivasi berlaku bagi anggota yang perlu memperpanjang KTA maupun meningkatkan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa.
“Kita mengingatkan para wartawan untuk melakukan reaktivasi KTA, baik peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa dan perpanjangan KTA, diajukan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaan,” kata Bambang, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, wartawan yang mengajukan reaktivasi harus masih aktif menjalankan profesi pada perusahaan pers berbadan hukum.
Pemohon juga wajib melengkapi surat pengantar pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers, surat keterangan aktif sebagai wartawan, serta persyaratan administrasi sesuai ketentuan organisasi.
Selain dokumen tersebut, pemohon harus mengisi formulir reaktivasi secara digital atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan Satuan Tugas Reaktivasi KTA PWI.
“Pengajuan dapat dilakukan di kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan atau bagi anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang terbentuk pengurusnya itu dapat mengajukan permohonan ke PWI Provinsi,” jelasnya.
Setelah pengajuan, berkas akan melalui proses verifikasi oleh Satgas Reaktivasi KTA. Sebelum diteruskan ke tingkat pusat, dokumen juga akan ditinjau untuk memperoleh persetujuan Dewan Kehormatan PWI tingkat provinsi.
Bambang menyebut seluruh tahapan program transisi tersebut berlangsung hingga akhir 2026. KTA hasil reaktivasi dijadwalkan diterbitkan pada 9 Februari 2027 dan memiliki kekuatan administrasi yang sama dengan KTA melalui mekanisme reguler.
“KTA ini akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 yang mempunyai kekuatan administrasi sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA tentu memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan,” tegasnya.
PWI Riau mengimbau anggota tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pengajuan menjadi bagian penting agar proses reaktivasi berjalan lancar.
Editor :Tim Sigapnews