Dana BOS Blitar Diduga untuk Buku Ilegal, Dinas Pendidikan Bantah
Isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 untuk membeli buku ilegal mencuat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dibatah kepala Dinas Pendidikan Blitar. foto karikatur.
BLITAR - Isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 untuk membeli buku ilegal mencuat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Forum Pendidikan Balitar (FPB) menuding sejumlah SD telah menerima buku yang tidak masuk daftar Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI), meski aturan jelas melarang pembelian di luar daftar tersebut.
Ketua FPB, Zainul Ichwan, menyebut dugaan ini berpotensi menyalahi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut mengharuskan 10 persen dana BOS yang dialokasikan untuk pengayaan perpustakaan hanya digunakan membeli buku yang sudah lolos penilaian Kementerian Pendidikan.
“Padahal berdasar juknis, buku teks dan nonteks harus lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh kementerian. Jika tidak tercatat di SIBI, SPJ akan ditolak,” kata Zainul, Senin (8/9/2025).
Bahkan, FPB mengklaim hasil penelusuran di beberapa SD menunjukkan buku non-SIBI sudah diterima sekolah.
“Hampir semua sekolah di Blitar belanja buku semacam itu dengan alasan sudah sepengetahuan dinas pendidikan,” tambahnya.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Blitar, Agus Santosa.
Menurutnya, mekanisme pengadaan buku mengacu pada aturan resmi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan.
“Sejak awal kami sudah sosialisasikan bahwa buku pengayaan perpustakaan harus ada di SIBI. Usulan sekolah yang tidak sesuai otomatis ditolak,” tegas Agus kepada media sigapnews.co.id, Selasa (9/9/2025).
Agus menambahkan, hingga saat ini sebagian SD masih dalam proses verifikasi, sementara SMP bahkan belum ada realisasi pembelian.
“Jadi tidak benar ada pembelian buku ilegal. Prosesnya saja belum selesai,” ujarnya.
Agus memastikan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, dinas siap menindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami sudah instruksikan kepala sekolah jangan membeli buku dulu kalau judulnya tidak masuk SIBI. Itu aturannya,” tandasnya.
Di sisi lain, FPB tetap mendesak pemerintah daerah lebih tegas mengawasi agar sekolah tidak tergoda membeli buku ilegal demi keuntungan.
“Kami akan mengecek lebih lanjut apakah pembelian ini atas perintah atau sepengetahuan pejabat dinas pendidikan,” kata Zainul.
Editor :Tim Sigapnews