Warga Tolak Galian Ilegal, 36 Polisi Dikerahkan!

Warga Kemuning tolak galian ilegal
SIGAPNEWS.CO.ID | TANGERANG — Sebanyak 36 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan aksi warga yang menolak galian tanah ilegal di halaman Kantor Pemdes Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025). Penolakan tersebut dilakukan oleh masyarakat Desa Kemuning yang merasa resah dengan aktivitas galian yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kresek yang berhasil menangani situasi tanpa adanya insiden. Ia menegaskan, kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami mengapresiasi Polsek Kresek yang telah sigap mengamankan aksi ini. Ini menunjukkan bahwa kami selalu hadir untuk melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono.
Aksi warga berlangsung damai namun penuh ketegasan. Mereka membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara terbuka menuntut dihentikannya praktik galian ilegal yang disebut merusak akses jalan dan mencemari lingkungan sekitar. Aparat kepolisian tampak berjaga di titik-titik strategis untuk mencegah potensi gesekan.
Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi berjalan kondusif. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan menggandeng instansi terkait guna menyelesaikan persoalan galian ilegal secara hukum.
“Kami akan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP A. Suryadi.
Penolakan terhadap galian tanah ilegal bukan hanya terjadi sekali. Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan tidak memiliki izin resmi. Bahkan, dampaknya sudah mulai dirasakan seperti rusaknya infrastruktur jalan dan menurunnya kualitas air tanah.
Pihak kepolisian kini tengah menyusun langkah investigatif bersama dinas pertambangan dan lingkungan hidup guna menindak para pelaku galian ilegal. Pemerintah daerah pun didorong untuk turun tangan lebih aktif dalam mengatur izin dan pengawasan lapangan.
Editor :Tim Sigapnews