Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI Di Kuansing
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Tim Ditreskrimum Polda Riau berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).
Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta diback up 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan, bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di kecamatan Sentajo.
Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD, serta barang bukti diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, beserta alat alat pendukung lainnya.
Ditreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada di lapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.
“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy.
Dikonfirmasi tentang rencana tindak lanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.
“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak bersurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,” urai Teddy.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kabid Humas Polda Riau Sunarto