Manajemen Risiko Sebagai Upaya Strategis dalam Pencegahan Fraud

Manajemen Risiko Sebagai Upaya Strategis dalam Pencegahan Fraud
Ditulis oleh : Sigit Juli Hendriawan (Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Riau)
Pembimbing : Dr. Muchid Albintani, M.Phil
Menurut Djohanputro (2008) Manajemen risiko adalah proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, dan memonitor serta mengendalikan penanganan risiko.
Sedangkan Manajemen risiko Menurut Noshworthy (2000) adalah Implementation of measures aimed at reducin the like lihood of those threats occuring and minimissing any damage if they do; Risk analysis and risk control form the basis of risk management where risk control is the application of suitable controls to gain a balance between security, usability and cost.
Selanjutnya pengertian Fraud menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain. Secara general, Fraud dapat diartikan sebagai sebuah kecurangan. Tindakan tersebut bisa dilakukan oleh orang dari dalam maupun luar organisasi untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam lingkungan organisasi pemerintahan, indikasi-indikasi perilaku fraud ditunjukkan berupa korupsi, pencucian uang, pencurian data, suap, penyimpangan asset dan sebagainya. Banyaknya kasus fraud tersebut, berdampak pada kerugian keuangan negara/daerah dan tentu akan merugikan perekonomian negara/daerah.
Praktik terjadinya fraud di lingkungan instansi pemerintah nyatanya banyak berkaitan dengan tindak pidana korupsi oleh oknum birokrasi pemerintah. Dampak dari praktik-praktik fraud ini akan mengancam keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik atau yang disebut Good Governance and Clean Governance, dan diharapkan pimpinan instansi mengendalikan terjadinya suatu fraud.
Secara teori, implementasi atas manajemen risiko terhadap kecurangan (fraud) adalah memperhatikan salah satu prinsip yaitu Fraud Control Plan Activity (FCPA), yang dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan pencegahan terjadinya suatu fraud melalui identifikasi risiko-risiko suatu kegiatan yang mengarah terjadinya fraud dan penangannya melalui mitigasi risiko.
Di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, banyak kegiatan-kegiatan yang mengarah terjadinya fraud yang harus diidentifikasi sejak awal. Implementasi dari manajemen risiko pencegahan fraud tentunya perlu didukung oleh pimpinan instansi dan pimpinan tersebut harus memahami kebijakan-kebijakan strategis dalam upaya pencegahan terjadinya fraud.
Faktor-faktor yang mendukung terjadinya fraud sesuai teori Fraud Triangel antara lain: Pertama, Kesempatan (Opprtunity), Suatu tindak kejahatan dapat muncul karena adanya kesempatan yang memungkinkan pegawai melakukan kecurangan. Lister (2007) mendefinisikan kesempatan sebagai “bahan bakar yang terus membuat api” atau dengan kata lain, walaupun individu memiliki tekanan dalam dirinya untuk melakukan fraud itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada kesempatan. Kesempatan atau opportunity yang didefinisikan tuanakotta (2010) sebagai peluang untuk melakukan kecurangan seperti yang dipersepsikan pelaku kecurangan.
Fraud dapat terjadi di perusahaan karena kesempatan yang ada. Misalnya kurangnya pengawasan internal (internal control), lemahnya kebijakan hukum atau sanksi yang dibuat, sehingga pihak tertentu dapat menyalahgunakan jabatan yang diembannya, kedua, Tekanan (Pressure) terjadi karena kurangnya kontrol dalam diri. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tekanan seperti gaya hidup yang melebihi kebutuhan, kebutuhan tidak terduga, lingkungan pekerjaan yang mempengaruhi, tekanan ekonomi dari lingkungan keluarga, dan hal lainnya yang mengakibatkan orang tersebut membenarkan tindakannya dan menganggap jika hal tersebut merupakan sebuah jalan keluar, ketiga, Rasionalisasi (Rasionalization) artinya pembenaran atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku fraud.
“Pembenaran merupakan sikap karakter atau serangkaian nilai-nilai etis yang membolehkan manajemen atau pegawai melakukan tindakan tidak jujur, atau mereka berada dalam lingkungan yang cukup menekan yang membuat mereka membenarkan tindakan yang tidak jujur”( Tunggal, 2011).
Read more info "Manajemen Risiko Sebagai Upaya Strategis dalam Pencegahan Fraud" on the next page :
Editor :Ade Sahputra
Source : Penelitian