Manajemen Risiko Sebagai Upaya Strategis dalam Pencegahan Fraud

Manajemen Risiko Sebagai Upaya Strategis dalam Pencegahan Fraud
Sebagai contoh pelaku fraud menganggap tindakan yang dilakukan adalah hal yang wajar dan lumrah lantaran upah yang ia terima tidak sepadan dengan beban kerja yang ditanggungnya.
Selain ketiga faktor di atas, fraud juga bisa terjadi karena adanya kemampuan (capability). Hal ini umumnya terjadi pada pegawai yang memiliki akses terhadap laporan keuangan di sebuah perusahaan.
Salah satu upaya pencegahan sebagai alternatif terjadinya kecurangan yaitu membangun struktur pengendalian intern yang baik yaitu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Kebaharuan melalui kebijakan-kebijakan strategis perlu segera mendapatkan prioritas dalam konteks pencegahan terjadinya kecurangan yang berdampak pada organisasi dan menghambat tercapainya tujuan. Pimpinan organisasi harus memahami betul terkait kebijakan penguatan terjadinya fraud dan mengerti apa yang harus dilakukan.
Fraud tentunya adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dan perlu digaris bawahi bahwa kegiatan-kegiatan yang mempunyai risiko tinggi khususnya di satker-satker baik di Kementerian atau pun di Pemerintah Pusat atau Daerah perlu membuat model kebijakan strategis melalui deteksi dini kegiatan-kegiatan yang mengarah terjadinya fraud dan mitigasi risiko serta melakukan pemantauan terhadap pengendalian yang telah dibangun apakah sudah berjalan dan sesuai tujuan organisasi yang ditetapkan. Implementasi dari manajemen risiko pencegahan fraud tentunya perlu didukung oleh para pimpinan instansi pemerintah baik di daerah maupun pusat.
Untuk itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang merupakan bagian dari kontrol pemerintah pusat dan daerah secara internal sudah seharusnya berperan aktif agar satuan-satuan kerja di lingkungan instansinya menerapkan prinsip-prinsip dari manajemen risiko pencegahan fraud. Peningkatan kualitas atau mutu pengawasan internal melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia/personil dengan menganggarkan lebih pengembangan kompetensi adalah sesuatu yang sangat urgent dimiliki APIP, baik melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan-kegiatan workshop. Beberapa alternatif yang dapat ditawarkan APIP dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan antara lain membuat model kebijakan kecurangan yang dapat diinternalisasi secara terus menerus efektivitas aktivitas pengendalian melalui peningkatan budaya anti kecurangan dalam kultur organisasi dan efektivitas fungsi internal audit. Disamping itu peran pengawasan dalam meningkatkan kinerja organisasi, diharapkan secara terus menerus melakukan inovasi yang efektif dalam rangka menurunkan kuantitas terjadinya fraud sehingga perlu ditetapkan kesepakatan target risiko toleransi terjadinya fraud yaitu nol.
Pada akhir sesi penulisan ini, perlu kami tekankan bahwa pencegahan terjadinya kecurangan sedini mungkin perlu diciptakan melalui model kebijakan strategis manajemen risiko kecurangan yang akan dipantau terus implementasinya dengan terus menerus mengimplementasikan budaya anti kecurangan melalui mitigasi yang akan dibangun dan tentunya komitmen semua komponen yang terlibat dalam suatu bisnis satuan kerja, sehingga kedepan terhindar dari jeratan hukum.
Read more info "Manajemen Risiko Sebagai Upaya Strategis dalam Pencegahan Fraud" on the next page :
Editor :Ade Sahputra
Source : Penelitian