Mendikbud: Ini Peraturan Baru Tentang Guru

Mendikbud peraturan baru guru.(Photo: Sigapnews/Brian)
Dalam arahannya, Mendikbud menguraikan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Yang isinya memuat peraturan sekolah lima hari.
Sehingga, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar dan istirahat sekitar 40 jam per minggu.
"Setiap harinya guru akan menghabiskan waktu selama delapan jam," kata Muhadjir Effendy di Pekanbaru.(*)
Editor :Tim Sigapnews