Kasus Plagiat Rektor USU Terpilih
SK Dinilai Cacat, Muryanto Amin Banding ke Kemendikbud

Konferensi Pers USU terkait kasus plagiarisme Rektor Terpilih, Muryanto Amin, Sabtu (16/1/2021).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, MEDAN - Terkait SK penetapan sanksi yang menetapkan Rektor Terpilih USU Muryanto Amin bersalah dalam kasus self-plagiarisme, Wakil Rektor I Rosmayati meragukan independensi dari tim penelusuran dan komite etik.
"Jadi kedua tim ini kita melihat independensi diragukan. Waktu pengambilan kesimpulan kita sedari awal tidak diundang. Waktu mau melaporkan hasil dari komisi etik kami diundang kemudian dan merasa kami hanya diminta untuk mendengarkan kemudian kami sampaikan ke pimpinan karena kita dari awal tidak dilibatkan jadi kami tidak tahu hasilnya," ungkap Rosmayati, Sabtu (16/1/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa proses penelusuran ini dinilai tak lazim lantaran saat melakukan kesimpulan, USU tidak memanggil pihak terlapor untuk melakukan klarifikasi.
"Tim penelusuran menelusuri plagiat rektor, kita lihat bukan sesuatu yang resmi. Itu sudah kami tanyakan di rapat pleno. Kemudian keluar hasil dari tim peneluran dan mengeluarkan satu kesimpulan tapi tidak memanggil si terlapor untuk klarifikasi," ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan jika tim penelusuran tidak menggunakan alur sesuai dengan regulasi dari Permendiknas untuk melakukan penelusuran.
"Padahal di dalam Permendiknas no. 17 tahun 2010 untuk menelusuri plagiat itu ada alurnya tapi itu tidak digunakan. Harus ada pendampingan antara tulisan yang diplagiatkan. Ini sebenarnya tidak lazim. Sudah sampai ke tim penelusuran masuk ke komisi 1 ke dewan guru besar. Komisi 1 rapat hanya menerima hasil dari tim penelusuran," kata Rosmayati
Tambahnya, Rosmayati juga menyebutkan jika SK yang beredar merupakan maladministrasi karena petinggi tidak dilibatkan sejak awal.
"Karena kami dari awal tidak dilibatkan, jadi kami menolak putusan itu. Saat penyampaian keputusan tanggal 13 itu tidak dibunyikan kalau kami menolak putusan itu. Malah dibilang bahwa keputusan itu adalah keputusan pimpinan. Prosesnya ini sebenarnya sudah maladministrasi,†ucap Rosmayati.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Muryanto Amin Hasrul Benny Harahap memastikan akan melakukan banding administrasi ke Kementrian.
"Pak Muryanto Amin yang akan melakukan banding administrasi ke kementrian. Itu akan menjadi bagian dari pembelaan yang dilakukan. Tapi hari ini belum ada kita terima SKnya namun pasti akan kita lakukan," pungkasnya.(*)
Liputan: Arifin Nst.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor : Tim Sigapnews