Program Bansos Tunai
Dinsos Kota Jambi: Bantuan Benar Berjalan Baik Hanya Program PKH, Lainnya Masih Terkendala
Noviarman, Kadinsos Kota Jambi.(Foto: Sigapnews.co.id/Ardani).
SIGAPNEWS.CO.ID, JAMBI - Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sosial resmi melakukan peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia 2021, pada Senin (4/1/2021).
Ada tiga program bantuan yang diluncurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau lebih dikenal program sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Noviarman, mengatakan di Kota Jambi sendiri bantuan yang benar-benar berjalan dengan baik saat ini hanya program PKH.
Ia mengatakan untuk program BPNT masih dalam proses, menanti kabar mitra terkait pendistribusian beras.
"Untuk BST, pihak kami belum mendapat info. Dinas Sosial (Dinsos) sendiri dalam hal ini hanya sebagai pengendali, pengawasan, dan pendampingan bantuan," ungkap Noviarman, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, Koordinator PKH, Dinsos Kota Jambi, Besse Rachmawati, mengatakan PKH ini merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
"PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN)," katanya.
Yang menjadi syarat penerima PKH ialah, kriteria komponen kesehatan, yakni ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) dan anak usia O sampai dengan 6 tahun (maksimal dua anak).
Lalu kriteria komponen pendidikan, anak SD, SMP, dan SMA. Terutama anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kemudian kriteria komponen kesejahteraan sosial, yakni lanjut usia mulai 60 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga) dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dan berada dakam keluarga).
Ada pun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah:
- Ibu Hamil : Rp 3 juta per tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp 3 juta per tahun
- Anak SD : Rp 900 ribu per tahun
- Anak SMP : Rp 1.5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp 2 juta per tahun
- Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.4 juta per tahun
- Lansia : Rp 2.4 juta per tahun
-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.(*)
Liputan: Ardani.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews

