Dosen Universitas Ngudi Waluyo Jelaskan Peran Hukum Tata Negara dalam Membatasi Kekuasaan
Dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H., membahas peran Hukum Tata Negara dalam mengatur struktur pemerintahan di sesi perkuliahan UNWm Minggu (18/10/2026).
UNGARAN — Dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H., membahas peran Hukum Tata Negara dalam mengatur struktur pemerintahan, membatasi kewenangan lembaga negara, dan melindungi hak warga negara dalam perkuliahan daring Pengantar Hukum Tata Negara, Minggu (18/10/2026).
Dwi Wisnu Kurniawan menjelaskan pentingnya konstitusi sebagai landasan penyelenggaraan negara sekaligus acuan bagi lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pemahaman ini membantu masyarakat mengenali batas kekuasaan pemerintah serta hubungan hukum antara negara dan warga.
“Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari struktur ketatanegaraan, kewenangan lembaga-lembaga negara, serta hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Kajian ini juga mencakup hubungan antara negara dan warga negara, termasuk kedudukan serta perlindungan hak-hak asasi warga negara,” jelas Dwi Wisnu Kurniawan dalam perkuliahan daring tersebut.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap Hukum Tata Negara penting untuk mengetahui bagaimana negara diselenggarakan berdasarkan konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku.
“Setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan fungsi yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, Hukum Tata Negara menjadi landasan penting untuk memahami organisasi negara, pembagian kekuasaan, serta mekanisme hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” paparnya.
Pembahasan juga mencakup keterkaitan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara. Ketiganya memiliki fokus kajian berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memahami penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekuasaan negara.
Dalam perkuliahan yang diikuti mahasiswa dari berbagai daerah, termasuk mahasiswa Luar Negeri asal Timor Leste, Dwi Wisnu turut menguraikan hubungan antara proses politik dan kerangka hukum ketatanegaraan.
“Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik memiliki hubungan yang erat. Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan, sedangkan Hukum Tata Negara memberikan kerangka hukum mengenai organisasi negara dan kewenangan lembaga-lembaganya,” tambahnya.
Selain membahas struktur lembaga negara, materi perkuliahan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hak warga negara dan kepatuhan terhadap konstitusi. Pengetahuan ini diharapkan membantu mahasiswa memahami prinsip penyelenggaraan negara berdasarkan hukum.
Bagi masyarakat luas, pemahaman Hukum Tata Negara juga penting untuk mengenali kewenangan lembaga pemerintahan, memahami hak konstitusional, serta mengawasi jalannya pemerintahan sesuai ketentuan hukum.
Editor :Tim Sigapnews