Dosen UNW Semarang Tekankan PHI sebagai Fondasi Memahami Hukum Indonesia
Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum sekaligus dosen UNW, Muhamad Latif, M.H memberikan kuliah perdana kepada mahasiswa Studi Ilmu Hukum dari berbagai daerah di Indonesia secara Daring.
SEMARANG — Lebih dari 80 mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Semarang, Jawa Tengah, mengikuti perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) pada Sabtu (4/10/2026).
Materi yang disampaikan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum sekaligus dosen UNW, Muhamad Latif, M.H., mengajak mahasiswa memahami sistem hukum Indonesia sebagai dasar membaca berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Muhamad Latif menjelaskan, PHI tidak hanya mengenalkan kumpulan peraturan, tetapi membantu mahasiswa memahami tata hukum Indonesia, termasuk hubungan antarketentuan serta penerapannya dalam kehidupan bernegara.
Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi penting agar mahasiswa mampu membedakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dengan tindakan yang melanggar hukum, sekaligus memahami hak dan kewajiban warga negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Materi ini juga menyoroti jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Pembahasan dikaitkan dengan ketentuan UUD 1945, termasuk Pasal 28A dan Pasal 28C mengenai hak asasi manusia serta hak warga negara.
“Hukum bukan sekadar sekumpulan teks yang mati, melainkan hukum itu sebagai instrumen hidup dalam mengatur hidup bersosial,” demikian penekanan dalam materi yang disampaikan Muhamad Latif kepada mahasiswa.
Dalam perkuliahan tersebut, mahasiswa juga diperkenalkan pada sejumlah sistem hukum yang memengaruhi perkembangan hukum Indonesia. Materi mencakup sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo-Saxon, hukum adat, dan hukum Islam.
Sistem Eropa Kontinental dikenal melalui hukum yang dikodifikasi secara sistematis. Sementara sistem Anglo-Saxon lebih menitikberatkan pada yurisprudensi. Adapun hukum adat berkembang dari norma yang hidup di tengah masyarakat dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.
Hukum adat atau living law juga mendapat perhatian karena tetap memiliki peran dalam sistem hukum Indonesia. Keberadaannya dipandang sebagai bentuk kearifan lokal yang turut memperkaya struktur hukum nasional.
Materi PHI turut membahas hukum Islam yang bersumber antara lain dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma, dan qiyas, serta politik hukum dan pembinaan hukum nasional.
Melalui pembelajaran tersebut, mahasiswa diarahkan memahami bagaimana hukum positif Indonesia dibentuk, diterapkan, dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Perkuliahan PHI di UNW Semarang dilaksanakan secara Daring itu diikuti lebih dari 80 mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, mulai Pulau Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga wilayah lainnya di Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews