Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Melalui Pemko Pekanbaru, kebijakan penghapusan sanksi denda pajak daerah resmi diperpanjang sampai akhir bulan ini, tepatnya 30 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.
Penghapusan denda tersebut mayoritas berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).
Agung menjelaskan, penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan juga menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai sektor pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum batas akhir masa keringanan berakhir.
Gerai Pajak Keliling Sambangi Warga di Akhir Pekan Untuk mendekatkan akses layanan, Bapenda Pekanbaru tidak hanya mengandalkan kantor induk di Jalan Teratai, tetapi juga aktif melakukan jemput bola. Petugas mendatangi langsung kegiatan-kegiatan warga di berbagai wilayah.Warga dapat berkonsultasi, mendaftar, hingga membayar PBB-P2 secara digital tanpa harus meninggalkan acara atau meluangkan waktu khusus di hari kerja.Langkah proaktif ini dinilai efektif dalam memangkas jalur birokrasi dan menghemat biaya transportasi warga.
Selain itu, Bapenda juga turun langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada sejumlah wajib pajak, baik yang taat maupun yang masih memiliki catatan tunggakan, guna mendorong tingkat kesadaran fiskal di tingkat institusi maupun perorangan.
Penguatan Sinergi dan Transparansi Pendapatan DaerahTidak berhenti pada layanan lapangan, Bapenda Kota Pekanbaru juga memperkuat integrasi sistem digital.
Bapenda telah menandatangani kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru. Integrasi ini menyatukan alur pelayanan BPHTB dan proses balik nama sertifikat tanah agar lebih cepat, transparan, dan terpadu.Penerimaan pajak daerah yang optimal merupakan motor penggerak utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD tersebut nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan perbaikan lingkungan perkotaan.Masyarakat dapat memantau berbagai pengumuman resmi dan jadwal posko keliling lainnya melalui Bapenda Pekanbaru Berita. Pemerintah berharap partisipasi aktif warga dapat terus meningkat demi kemajuan Kota Pekanbaru yang lebih mandiri secara fiskal.
Editor :Ade Sahputra
Source : Pemko Pekanbaru