Polsek payung sekaki sp3 perkara berdasarkan surat nomor : B/73.a/VI/Res.1.11/2025/Reskrim
Advokat Dr Freddy Simanjuntak : Siap Surati Presiden RI, Kapolri, Kompolnas dan Kapolda Riau

Keterangan Foto : Sebelah Kiri Gedung Polsek Payung Sekaki dan Sebelah Kanan Advokat Dr Freddy Simanjuntak Siap Surati Presiden RI, Kapolri, Kompolnas dan Kapolda Riau Terkait Perkara Penipuan Jasa Jual beli Rumah Milik Ibu SY
Pekanbaru - Ibu Mesrahayati Syukur korban perkara Penipuan jasa jual beli rumah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Ibu SY terkait dengan Jual Beli rumah milik Ibu SY yang dibeli oleh inisial GM seharga Rp. 550.000.000,00 dengan perantaraan Ibu Mesrahayati Syukur yang terletak di Jl. Meranti No. 73, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum Korban Ibu Mesrahayati syukur menyampaikan kepada awak media terkait dengan permasalahan tersebut telah terpenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, artinya berdasarkan rangkaian peristiwa hukum si korban telah nyata-nyata di tipu oleh Ibu SY, dimana awalnya sesuai dengan komitmen/kesepakatan secara lisan oleh Ibu SY kepada Korban yang disaksikan langsung oleh 2 orang Saksi yaitu Saksi Popy dan Saksi Riko saat itu Ibu SY memberikan iming-iming dan atau membujuk rayu dengan rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum kepada Korban sehingga Korban berupaya berjuang dengan segenap hati mencari si Pembeli dengan harapan bahwa apabila berhasil menjualkan rumah Ibu SY di atas Rp. 500.000.000,00 maka berapapun kelebihannya adalah menjadi hak milik Korban, namun ternyata janji hanya tinggal janji yang hingga saat ini Korban belum mendapatkan apa yang menjadi haknya
Ironisnya justru pihak Polsek Payung Sekaki menghentikan penyelidikan proses hukum terhadap Laporan Pengaduan tersebut dengan alasan bukan merupakan peristiwa Tindak Pidana berdasarkan surat Nomor: B/73.a/VI/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki Iptu. Risman Nurhendri, S.H., M.H., hal tersebut nyata-nyata telah menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengarah kepada arogansi kekuasaan dan tidak profesional dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polresta Pekanbaru terkesan dipaksakan “kucing-kucingan” sebab gelar tersebut dilaksanakan pagi tanggal 10 juni 2025, sementara pemberitahuan dari Penyidik Bripka Dego Syahputra pagi pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, sehingga dengan tergesa-gesa saya bersama Kuasa Hukum mendatangi Polresta, namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 12.00 WIB siang tiba-tiba Penyidik menyampaikan gelar perkara telah usai, sehingga kami sangat kecewa dan tidak dihargai oleh Penyidik Dego Syahputra dan saya meragukan apakah gelar perkara tersebut benar dilaksanakan atau tidak,"Ujar Ibu Mesrahayati dengan isak tangis di Kantor Penasihat Hukumnya.
Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan, seharusnya Penyidik Polri melanjutkan perkara ini ke tingkat Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan dan biarlah Pengadilan yang memutuskan terhadap perkara dimaksud, apakah terpenuhi unsur Tindak Pidana atau tidak, untuk itu selaku Penasihat Hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan dan dipastikan akan melaporkan dengan pengajuan surat resmi kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM RI dan kepada Kapolda Riau dengan maksud dan tujuan penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Riau dan sekaligus sebagai pembelajaran yang sangat berharga kepada oknum Penyidik Polri agar kedepannya lebih profesional di dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan sebagai anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,"Ulasnya dihadapan sejumlah awak media di kantor hukum advokat Dr. Freddy Simanjuntak,S.H.,M.H. & Rekan beralamat jalan Palapa no.3, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru,Riau
Awal mula perkara penipuan jasa jual beli rumah dengan kronologi sebagai berikut:
Pada Hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Korban menghubungi Ibu SY melalui via telepon terkait dengan adanya informasi yang diterima oleh Korban bahwa rumah tinggal milik Ibu SY akan dijual dengan harga Rp. 500.000.000,00, kemudian keesokan harinya pada Hari Minggu pagi tanggal 9 Juni 2024 Ibu SY mendatangi rumah Korban dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan surat tanah rumah yang akan dijual dan pada saat itu oleh Ibu SY menyampaikan kepada Korban bahwa rumah tersebut akan dijual seharga Rp. 500.000.000, dan apabila rumah tersebut laku terjual seharga Rp. 500.000.000,00 maka akan diserahkan seketika dan sekaligus sebesar Rp. 10.000.000,00 kepada Korban dan apabila rumah tersebut laku terjual oleh Korban kepada pihak lain lebih dari Rp. 500.000.000,00 maka kelebihan tersebut menjadi hak Korban selaku orang yang berhasil mencarikan Pembeli sebagai tanda jasa dan sebagai bentuk terima kasih dari keluarga Ibu SY kepada Korban.
pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 yaitu saat Ibu SY mengantarkan surat tanah ke rumah Korban dan saat menyampaikan tentang harga jual rumah sebagaimana tersebut di atas disaksikan oleh 2 orang Saksi yaitu Popy anak kandung Korban dan M. Riko yaitu orang yang tinggal di kamar kost milik Korban, kemudian pada hari yang sama yaitu siang harinya, Korban membawa Pembeli yaitu GM langsung ke rumah yang akan dijual tersebut dan pada hari itu juga langsung diberikan uang panjar sebesar Rp. 50.000.000,00 yang diterima langsung oleh ZF yaitu abang kandung dari Ibu SY.
Keesokan harinya yaitu Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Ibu SY mendatangi rumah Korban sambil marah-marah mengatakan “Banyak kali kau memakan hak kami, kalau mau kau Rp. 25.000.000,00 tolong buatkan Surat Pernyataan dan saya tanda tangani” maka oleh Korban karena situasi terdesak sehingga dari pada tidak dapat imbalan sama sekali, terpaksa mengikuti permintaan dari Ibu SY meskipun pada saat itu sebenarnya Korban menolak permintaan tersebut, namun dengan berat hati kemudian dibuatlah Surat Pernyataan pada Hari Senin tanggal 10 Juni 2024, yang intinya bahwa Ibu SY akan menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 kepada Korban pada saat pelunasan.
Setelah pembayaran tanda jadi di awal Rp. 50.000.000,00 yang sudah diterima oleh Ibu SY dan keluarganya, kemudian sebanyak Rp. 200.000.000,00 diserahkan secara angsuran oleh si Pembeli kepada keluarga Ibu SY dan sisa Rp. 300.000.000,00 dilunasi pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 namun setelah pelunasan Jual Beli rumah tersebut yaitu pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 senilai Rp. 300.000.000,00 ternyata Korban tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai imbalan Jasa Penghubung yang membantu mencarikan Pembeli rumah Ibu SY dan bahkan ketika beberapa kali didesak dan/atau dipertanyakan kepada Ibu SY dan kepada abang kandungnya yaitu ZF, mereka tidak mau menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00 mereka mau menyerahkan hanya 2,5 % (Dua koma lima persen), sudah barang tentu Korban tidak mau menerimanya karena janji awal kelebihan dari harga jual Rp. 500.000.000,00 maka berapapun kelebihan harga penjualan rumah otomatis menjadi hak Korban yang harus diserahkan oleh Ibu SY dan keluarganya.
Editor :Ade Sahputra
Source : Media Center Kantor Hukum Advokat Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H.