Skandal Rp195 M: Eks Sekwan Riau Terancam Tersangka

Direktur Reserse Krimsus Polda Riau Kombes Ade
JAKARTA, SIGAPNEWS.CO.ID – Mabes Polri menggelar asistensi intensif terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020 dan 2021. Kegiatan yang berlangsung di Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025), mengerucut pada satu nama: M, pejabat aktif di Pekanbaru.
“Terhadap saudara M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan akan dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani Kakorpstas Tipidkor Polri,” tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).
Penyelidikan membongkar kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067, akibat manipulasi ribuan perjalanan dinas fiktif, termasuk pemalsuan 35.000 tiket pesawat, nota penginapan, dan klaim pengeluaran lain.
Dalam audit internal, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana korupsi yang merambah ke aset properti mewah seperti apartemen dan homestay, serta dana yang mengalir ke publik figur seperti artis Hana Hanifah dan 401 pegawai Setwan DPRD Riau.
“Kami mengelompokkan peran masing-masing, terutama mereka yang punya wewenang mencairkan dana fiktif. Termasuk siapa saja yang paling diuntungkan,” kata Kombes Ade.
Muflihun, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Riau, ikut terseret. Namun, status hukumnya belum diputuskan karena penyidik menunggu dokumen audit resmi dari BPKP.
“Hari Rabu kemarin auditor BPKP sudah paparan di hadapan kami. Berkas resminya akan kami terima Selasa pekan depan,” jelas Ade.
Hingga kini, belum ada tersangka resmi, meski penyelidikan telah berlangsung berbulan-bulan. Nama M disebut sebagai calon kuat, namun Polda Riau menegaskan masih menunggu legalitas administratif.
“Dia ‘M’ belum tersangka karena baru rekomendasi,” tandas Ade.
Editor :Tim Sigapnews