Razia 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkotika
Ditresnarkoba Polda Riau menemukan dua pengunjung positif narkotika saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di 12 tempat hiburan malam (THM) Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) malam
PEKANBARU — Ditresnarkoba Polda Riau menemukan dua pengunjung positif narkotika saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di 12 tempat hiburan malam (THM) Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) malam. Polisi memeriksa 57 pengunjung melalui tes urine dan pemeriksaan barang bawaan.
Razia tersebut dipimpin Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar dengan melibatkan 116 personel gabungan. Petugas menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Pekanbaru untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasarannya adalah tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Ada 12 tempat hiburan malam yang kita lakukan pemeriksaan,” kata Edi.
Dalam operasi tersebut, personel dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama menyisir kawasan Sukajadi dan Pekanbaru Kota dengan mendatangi C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV.
Dari pemeriksaan di Andrew’s Mart, dua pengunjung diketahui positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Tim kedua bergerak di Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan dengan mendatangi Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, dan Sago KTV. Sementara tim ketiga menyisir wilayah Sukajadi dan Payung Sekaki dengan mendatangi RP Club, Live House, Gen Z, dan Empire KTV.
Selain tes urine, polisi memeriksa barang bawaan pengunjung. Dari seluruh lokasi yang diperiksa, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang mencurigakan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dua pengunjung yang positif tersebut diduga mengonsumsi ekstasi beberapa hari sebelum mengikuti aktivitas di tempat hiburan malam.
“Keduanya positif menggunakan ekstasi, tetapi bukan dikonsumsi di tempat hiburan tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota, mereka mengaku menggunakannya beberapa hari sebelumnya,” jelas Edi.
Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari kedua pengunjung tersebut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Edi mengatakan KRYD akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.
Ia juga meminta pengunjung menjauhi narkotika dan pengelola THM memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengunjung tempat hiburan malam untuk tidak mengonsumsi narkotika. Kepada pengelola THM, kami juga mengingatkan agar tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya,” pungkasnya.
KRYD tersebut melibatkan personel Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Brimob, Dokkes, dan Humas Polda Riau sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di ruang hiburan malam.
Editor :Tim Sigapnews