Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru, Satu Orang Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Foto Barang Bukti.
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap seorang yang diduga menguasai barang bukti narkotika.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, membenarkan penindakan yang dilakukan tim Ditresnarkoba tersebut. Namun, kepolisian belum membeberkan identitas orang yang ditangkap maupun kronologi lengkap pengungkapan kasus itu.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akhmadi, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan sabu seberat 47 kilogram ini menjadi salah satu penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru. Polisi masih akan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil operasi, termasuk detail penangkapan dan asal-usul barang haram tersebut.
Akhmadi menjelaskan, pemberantasan narkotika di Riau merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat.
Menurut dia, langkah kepolisian tidak hanya menyasar jaringan peredaran narkotika, tetapi juga lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan dan transaksi barang terlarang.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambah Akhmadi.
Editor :Tim Sigapnews